PLN Akhirnya Digugat
Utama

PLN Akhirnya Digugat

PLN dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengeluarkan pernyataan yang dinilai sebagai pernyataan yang tidak patut dan tidak profesional serta menciderai perasaan konsumen pasca pemadaman listrik massal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto: Dok HOL/SGP
Foto: Dok HOL/SGP

Meski PT PLN (Persero) menyatakan telah bersedia memberikan kompensasi kepada pelanggan akibat pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8) lalu, hal itu tidak menyurutkan konsumen yang terlanjur kecewa untuk menyelesaikan masalah ke meja hijau. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

 

Melalui kuasa hukumnya Winner Pasaribu, S.H. dan Muhamad Ali Hasan, SH gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

 

Gugatan ini bermula ketika pada  Minggu, 04 Agustus 2019 terjadi pemadaman listrik oleh PLN secara serentak di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang berlangsung sangat lama yang menurut keterangan PLN disebabkan oleh pemadaman 2 Sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500KV Ungaran-Pemalang.

 

Namun sayangnya, pasca protes yang dilayangkan konsumen, Direksi PLN mengeluarkan pernyataan yang dinilai sebagai pernyataan yang tidak patut dan tidak profesional serta menciderai perasaan konsumen. Beberapa pernyataan tersebut antara lain meminta pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik, meminta bantuan transformers untuk perbaikan, serta menyalahkan pohon atas peristiwa pemadaman.

 

Ketua KKI, David Tobing menyayangkan pernyataan para pejabat PLN yang terkesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti pernyataan di atas.

 

"Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan dalam kondisi dimana seharusnya PLN memberikan ganti kerugian atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN," kata David dalam rilis yang diterima Hukumonline, Selasa (6/8).

 

David menjelaskan bahwa dari berbagai informasi dan laporan yang diterima KKI, diketahui akibat pemadaman listrik oleh PLN dengan waktu yang sangat lama mengakibatkan masyarakat selaku konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti MRT maupun kereta listrik.

Tags:

Berita Terkait