Kebijakan Ganjil-Genap Diperluas, Tak Berlaku Bagi Disabiltas dan Sepeda Motor
Berita

Kebijakan Ganjil-Genap Diperluas, Tak Berlaku Bagi Disabiltas dan Sepeda Motor

Pengamat kebijakan transportasi berpendapat aturan ganjil genap hanya solusi sementara untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.

 

Ruas jalan baru tersebut yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian, Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang. Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

 

"Pemprov DKI Jakarta menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil genap dimana akan ada tambahan empat koridor lanjutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dilansir Antara, Rabu (7/8) di Jakarta.

 

Koridor satu yang semula Sudirman Thamrin Merdeka Barat akan diperpanjang di sisi utara mulai dari Jalan Majapahit Gajah Mada Hanyam Wuruk sampai dengan Kota. Kemudian, di sisi selatan akan diperpanjang Sisingamangaraja Panglima Polim sampai dengan Fatmawati sampai Simpang TB Simatupang.

 

Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap yang akan diperluas pada empat koridor ruas jalan, tidak akan diberlakukan bagi pengguna kendaraan bermotor yang menyandang disabilitas. "Nanti akan diberikan stiker bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Syafrin.

 

Selain penyandang disabilitas, aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dengan energi listrik atau hybrid, mengingat gas buang emisi yang dimiliki oleh kendaraan listrik sangat rendah. Demikian halnya dengan pengguna kendaraan bermotor roda dua tidak terdampak oleh aturan ganjil-genap yang mulai akan disosialisasikan Kamis, 8 Agustus hingga 8 September dan mulai diterapkan pada 9 September 2019.

 

Selain sepeda motor, ada 11 jenis kendaraan lainnya yang dikecualikan, yakni kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas (akan dipasang stiker khusus), pemadam kebakaran dan angkutan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM dan BBG. Selain itu kendaraan pimpinan tinggi negara (presiden, wakil presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, KY dan BPK).

Tags:

Berita Terkait