​​​​​​​14 Nama dalam Pembentukan Istilah Hukum dari Korps Adhyaksa
Potret Kamus Hukum Indonesia

​​​​​​​14 Nama dalam Pembentukan Istilah Hukum dari Korps Adhyaksa

​​​​​​​Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menulis kamus hukum multilingual. Rampung setelah pensiun.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini/Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kamus hukum. Foto: MYS
Ilustrasi kamus hukum. Foto: MYS

Cobalah telusuri apa jawaban-jawaban atas pertanyaan berikut. Apa yang dimaksud dengan prapenuntutan? Apa saja cakupan praperadilan? Apakah saksi itu hanya terbatas pada orang yang melihat dan mengetahui peristiwa? Apakah istilah deponering yang selama ini dipakai jaksa adalah sebutan yang benar? Pertanyaan-pertanyaan ini sebenarnya berkaitan dengan perkembangan hukum di Indonesia, khususnya berhubungan dengan tugas jaksa atau penuntut umum.

 

Sebut misalnya istilah deponering (berasal dari bahasa Belanda: deponeren)yang lazim dipakai aparat penegak hukum. Adalah profesor hukum pidana yang pernah menjadi jaksa, Andi Hamzah, yang pernah secara terbuka mengoreksi penggunaan istilah itu beberapa tahun lalu. Yang benar, kata Prof. Andi, adalah seponering, berasal dari kata dasar sepot. Ia menduga kesalahan itu terjadi karena kebiasaan. Beberapa referensi hukum acara pidana juga menggunakan istilah deponering untuk merujuk pada pengesampingan perkara.

 

Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda Indonesia (Binacipta, 1983) memuat istilah deponeren dan seponeren. Deponeren berarti (i) mendaftarkan, khususnya pengiriman suatu merek kepada biro perindustrian (di Indonesia ke Ditjen Kekayaan Intelektual) untuk menjamin hak pemakaian merek. Pada merek yang sudah didaftarkan itu biasanya tertulis gedeponeerd (terdaftar); atau (ii) menyisihkan, meniadakan, mengesampingkan tuntutan perkara pidana oleh penuntut umum; dan (iii) memberikan keterangan saksi dalam suatu perkara.

 

Lema seponeren digunakan dalam perkara pidana, bermakna mengesampingkan, tidak diadakan penuntutan oleh penuntut umum berdasarkan asas oportunitas, atau karena bukti yang ada tidak cukup lengkap untuk mengajukan tuntutan hukum. Kata dasarnya, sepot, mengandung arti penyampingan, penyisihan. Dalam Kamus Belanda-Indonesia karya Susi Moemam dan Hein Steinhauer (2019), lema seponeren diartikan sebagai memetieskan, mengesampingkan. Jika ditulis aan zaak seponeren berarti mengesampingkan perkara. 

 

Hukumonline pernah menurunkan tulisan koreksi dari Andi Hamzah itu dalam pemberitaan pada November 2010. Wakil Jaksa Agung kala itu, Darmono, juga memuat koreksi itu dalam bukunya ‘Penyampingan Perkara Pidana, Seponering dalam Penegakan Hukum’ (2012), dengan memuat catatan kaki tulisan hukumonline. (Baca juga: Bahasa Hukum: Seponering atau Deponering?)

 

Bagi seorang jaksa, apalagi yang banyak terlibat dalam penuntutan dan penelitian, penggunaan istilah yang tepat sangat penting. Kesalahan menggunakan istilah dapat berakibat fatal. Asisten Khusus Jaksa Agung, Asep N. Mulyana, mencontohkan istilah baru dalam hukum yang berasal dari bahasa Inggris: Deferrred Prosecution Agreement (DPA). Jika diterjemahkan secara harfiah atau leksikal bisa bermakna perjanjian penangguhan penuntutan. Definisi semacam ini dapat menimbulkan pandangan negatif di masyarakat seolah-olah antara jaksa dan terdakwa membuat perjanjian untuk menunda penuntutan. Konotasinya bisa saja diarahkan ke pemberian uang.

 

Itu sebabnya, Asep lebih memilih menggunakan istilah dalam bahasa Inggris (DPA) dalam karya-karyanya. Seorang jaksa harus bisa memahami filosofi dasar suatu istilah hukum yang dipergunakan sehari-hari. “Kita harus melihat filosofi dasarnya,” kata Asep kepada hukumonline. (Baca juga: Kenali DPA-NPA, Perjanjian Penangguhan Penuntutan dalam Kejahatan Bisnis)

Tags:

Berita Terkait