Imbauan PP INI Soal Adanya Mafia Properti Berkedok Notaris
Berita

Imbauan PP INI Soal Adanya Mafia Properti Berkedok Notaris

Masyarakat diharapkan menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan notaris lewat informasi dari PP INI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi notaris: BAS
Ilustrasi notaris: BAS

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) turut prihatin dengan adanya pemberitaan di media cetak, media elektronik dan media sosial lainnya tentang mafia properti berkedok notaris. Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (7/8), INI memberikan tiga imbauan kepada masyarakat.

 

Pertama, masyarakat diharapkan menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan notaris (oknum yang Mengaku Notaris) dalam melakukan aksinya.

 

Kedua, masyarakat yang merasa curiga atas keabsahan Notaris dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Sekretariat PP INI melalui Email: [email protected] atau mengubungi No. Telp: 021 6301322, 021 63861919.

 

Ketiga, masyarakat dapat melaporkan kepada PP INI apabila mengetahui atau mendengar adanya perbuatan yang dilakukan oleh dugaan oknum yang mengaku Notaris agar dapat segera ditindak lanjuti.

 

“Demikian imbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian,” tulis Pengurus PP INI dalam rilis tersebut.

 

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sindikat kejahatan properti dengan total nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp214 miliar dalam kurun waktu lima bulan yakni sejak Maret-Juli 2019.

 

"Ini dikemas sangat rapi oleh sindikat sehingga masyarakat yang akan menjual rumah percaya. Rata-rata harga rumah yang akan dijual itu di atas Rp15 miliar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono seperti dilansir Antara di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Tags:

Berita Terkait