Foto

Manajer Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun Penjara

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Asty Winasti saat menjalani sidang tuntutan untuk kasus dugaan suap kerja sama bidang pelayaran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).
Terdakwa Asty Winasti saat menjalani sidang tuntutan untuk kasus dugaan suap kerja sama bidang pelayaran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).
Asty yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menjeratnya.
Asty yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menjeratnya.
Terdakwa Asty Winasti saat menjalani sidang tuntutan untuk kasus dugaan suap kerja sama bidang pelayaran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).
Asty yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menjeratnya.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang