Eks Bos Garuda dan Penyuapnya Akhirnya Ditahan KPK
Berita

Eks Bos Garuda dan Penyuapnya Akhirnya Ditahan KPK

Emirsyah dan Soetikno juga dijerat sangkaan TPPU. KPK juga menemukan adanya indikasi penerimaan lain dan menetapkan keduanya sebagai tersangka TPPU serta keterlibatan mantan pejabat Garuda lainnya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar digiring ke tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (7/8). Foto: RES
Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar digiring ke tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (7/8). Foto: RES

Perjalanan kasus dugaan korupsi mesin Garuda Indonesia hampir mencapai titik temu dalam proses penyidikan. Setelah memakan waktu cukup lama, bahkan sempat vakum hampir setahun, dua tersangka dalam perkara ini yaitu mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan bos MRA Soetikno Soedarjo ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Padahal, sebelumnya kasus ini sempat menghadapi tantangan karena Serious Fraud Office (SFO) menghentikan penyelidikan terhadap individu perusahaan Rolls Royce yang memasok mesin pesawat Garuda yang diduga dikorupsi Emirsyah. Alasannya tidak ada cukup bukti dan tidak ada kepentingan umum yang menjadi penyebab dilanjutkannya investigasi. Tetapi KPK jalan terus, hingga pada akhirnya Emirsyah dan Soetikno ditahan penyidik KPK.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Soetikno ditahan di Rutan Guntur, sementara Emirsyah di Rutan C1 KPK. "Mohon doa restunya," ujar Soetikno, Rabu (7/8/2019). Baca Juga: Pemberhentian Kasus Rolls Royce di Inggris dan Dampaknya Terhadap KPK

 

Tak hanya ditahan, keduanya juga dijerat dengan sangkaan baru yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terjawab sudah, salah satu alasan mengapa KPK cukup lama menangani perkara ini, karena selain merampungkan berkas perkara suap, penyidik juga menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menyangka keduanya dengan tindak pidana lain yakni TPPU. 

 

"Tersangka ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo) diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M.Syarif. 

 

Sangkaan TPPU ini juga tidak terlepas dari temuan KPK mengenai adanya dugaan penerimaan suap lain oleh Emirsyah dari Soetikno selain  sebesar 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar terkait mesin pesawat Rolls Royce. Bahkan temuan KPK ini juga mengungkap adanya keterlibatan mantan petinggi Garuda lainnya yaitu Hadinoto Soedigno (HDS) yang kala itu menjabat Direktur Teknik dan Pengelolaan periode 2007-2012.

 

Penerimaan lain

KPK pun mengungkap beberapa penerimaan lain seperti untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika. Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce.

Tags:

Berita Terkait