Leksikologi dan Leksikografi: Jejak Penulisan Kamus Hukum di Indonesia
Fokus

Leksikologi dan Leksikografi: Jejak Penulisan Kamus Hukum di Indonesia

Pada awalnya hanya ada kamus hukum umum. Dalam perkembangannya, kamus-kamus yang lebih spesifik mulai bermunculan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Indonesia Legal Center Publishing (ILCP) adalah salah satu penerbit kamus hukum multilingual di Indonesia. Pada Januari 2006, ILCP menerbitkan Kamus Hukum, kumpulan istilah-istilah hukum dari beragam bahasa asing, dari bahasa Arab hingga bahasa Yunani. Yudha Pandu, editor Kamus Hukum ini bercerita kepada hukumonline. Awalnya, istilah-istilah dihimpun dari catatan yang dibuat Martiman Prodjohamidjojo saat mengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

 

Martiman menemukan kenyataan para peserta PKPA acapkali tidak memahami istilah-istilah hukum yang lazim dipakai advokat. Dari sanalah muncul catatan-catatan sekadarnya untuk mempermudah peserta memahami istilah hukum. “Catatan-catatan itulah yang kemudian saya sempurnakan untuk dibuatkan kamus hukum,” ujar Yudha melalui sambungan telepon kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

 

Ada beragam latar belakang dan banyak cara orang untuk menuliskan kamus, khusus hukum. Mungkin dari sekadar kebutuhan di kampus hingga kebutuhan dalam pekerjaan sehari-hari sebagai penegak hukum. Pada penerbitan-penerbitan awal kamus hukum di Indonesia terungkap bahwa penulisan lebih dilatarbelakangi kebutuhan akademik. Sebagian peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda, dan praktis menggunakan bahasa Belanda. Ketika Indonesia merdeka, kebutuhan atas teks hukum yang menggunakan bahasa Indonesia semakin lama semakin terasa.

 

Buku Sekumpulan Istilah-istilah Hukum dalam Bahasa Belanda karya Paulus Moeljadi Dwidjodarmo (PT Karya Nusantara Jakarta, 1980) salah satu contohnya. Karya Paulus Moeljadi ini kemudian dijadikan referensi dalam penulisan kamus hukum dan istilah hukum di BPHN. Penerbitan karya sejenis terus berlangsung ketika bahasa Belanda masih menjadi mata kuliah wajib di fakultas-fakultas hukum. Sekadar memberi contoh adalah karya Basrah Amershah. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini, pada 1991,  menyusun Pengenalan tentang Hukum dan Istilah-Istilah Hukum (Kennismaking Met Recht en Rechtstermen) untuk bahan perkuliahan.

 

Leksikologi berasal dari bahasa Yunani, logos dan lexiko, yang dapat dimaknai sebagai ilmu linguistik yang mempelajari kata, sifat dan makna, unsur, hubungan antarkata (semantik), kelompok kata, dan keseluruhan leksikon. Sedangkan leksikografi adalah ilmu yang juga mempelajari kata dalam kaitannya dengan penyusunan kamus. Leksikografi adalah penerapan atau perwujudan dari leksikologi.

 

Baca:

 

Leksikografi Umum

Namun, belum dapat dipastikan tahun berapa pertama kali kamus hukum diterbitkan di Indonesia. Satu hal yang pasti, upaya itu tidak mungkin lepas dari sejarah penulisan kamus yang bersifat umum. Abdul Chaer, penulis buku Leksikologi dan Leksikografi Indonesia (2007), menulis bahwa sejarah leksikografi di Indonesia dimulai dari daftar kata atau glosarium dan kamus ekabahasa. Karya leksikografi tertua menurut catatan adalah Daftar Kata Cina-Melayu yang disusun pada awal abad ke-15, berisi kurang lebih 500 lema. Tercatat pula pada tahun 1522 buku Daftar Kata Italia-Melayu yang disusun Pigafesta, pakar bahasa yang ikut dalam pelayaran Magelhaens mengelilingi dunia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait