Tiga RUU Ini Dinilai Belum Lindungi Hak Rakyat
Utama

Tiga RUU Ini Dinilai Belum Lindungi Hak Rakyat

Karena ketiga RUU itu dinilai lebih banyak mengatur dan menguntungkan korporasi ketimbang melindungi dan menjamin hak rakyat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pidato politik calom presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu di Sentul, Bogor, memberi sinyal kebijakan yang akan ditempuh pemerintahan periode 2019-2024 antara lain terus memberi kemudahan investasi masuk ke Indonesia. Organisasi masyarakat sipil yang fokus di bidang HAM dan lingkungan hidup merasa khawatir terhadap apa yang disampaikan Jokowi dalam pidato tersebut.

 

YLBHI mencatat sedikitnya ada 3 RUU yang ditujukan untuk mendorong percepatan masuknya investasi di Indonesia yakni RUU Perubahan UU No.4 Tahun 2009, RUU Pertanahan, dan RUU Air. Selain itu, rencana revisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga bergulir. Ketiga RUU tersebut dinilai erat kaitannya dengan pidato Jokowi yang diantaranya menekankan pada investasi dan pembangunan infrastruktur.    

 

Koordinator JATAM Merah Johansyah melihat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengajukan Daftar Isian Masalah (DIM) revisi UU No.4 Tahun 2009 ke pimpinan DPR dan Komisi VII. Merah menilai RUU ini akan dikebut untuk dituntaskan sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir. Padahal, masih banyak persoalan dalam draft RUU Minerba itu.

 

Secara umum ketentuan dalam RUU ini semangatnya tidak membatasi ekspansi perusahaan tambang dan menambah komoditas. Misalnya, akan ada komoditas pertambangan baru yakni radio aktif dan logam tanah jarang. “Isi RUU Minerba ini hampir seluruhnya mengatur soal perizinan, investasi, dan pengusahaan pertambangan, tidak memikirkan perlindungan rakyat,” kata Merah dalam diskusi di kantor LBH Jakarta, Kamis (8/8/2019). Baca Juga: Pemerintah Mendatang Diminta Tidak Lemahkan Penegakan Hukum Demi Investasi

 

RUU Minerba ini, menurut Merah memberi insentif dan kemudahan bagi perusahaan. Jangka waktu eksplorasi tambang juga diperpanjang dari 2 menjadi 8 tahun. Memberi peluang bagi perusahaan untuk mendapat izin usaha pertambangan (IUP) lebih dari 1 untuk komoditas yang sama. Minimnya perlindungan terhadap masyarakat antara lain terlihat dari ketentuan yang melegalkan lubang bekas tambang.

 

Alih-alih memerintahkan perusahaan untuk menutup lubang bekas tambang, RUU ini malah mengatur bekas lubang tambang bisa digunakan untuk irigasi dan wisata. “Dalam 5 tahun terakhir 117 orang tewas karena lubang bekas tambang, mayoritas korban berusia anak,” ungkap Merah.

 

Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary mengatakan minimnya perlindungan terhadap rakyat juga terlihat dalam RUU Pertanahan. Dari pernyataan beberapa pejabat pemerintahan yang dikutip media, Rakhma yakin RUU ini memang ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investasi dan mengakomodir kepentingan perusahaan. Klaim yang menyatakan RUU Pertanahan sebagai pelengkap UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menurut Rakhma itu hanya kamuflase.

Tags:

Berita Terkait