Pemerintah Diminta Segera Sodorkan DIM RUU Daerah Kepulauan
Berita

Pemerintah Diminta Segera Sodorkan DIM RUU Daerah Kepulauan

RUU Daerah Kepulauan dipandang penting sebagai jawaban mengatasi sejumlah persoalan di daerah kepulauan. Mulai kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan, hingga pengangguran di banyak daerah kepulauan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: SGP
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: SGP

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan terkatung-katung yang seharusnya sudah dibahas di internal DPR. Penyebabnya, hingga kini pemerintah belum menyodorkan/mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Daerah Kepulauan.


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono meminta pemerintah responsif atas RUU tentang Daerah Kepulauan yang merupakan usul insiatif DPD ini. Sebab, RUU Daerah Kepulauan ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 nomor urut 27.

 

“DPD memang minta pembahasan RUU tersebut dapat dinamis dan cepat untuk kemudian dibahas secara tripatrit antara DPR, DPD, dan pemerintah. Namun apalah daya, kendala berada di internal pemerintah,” kata Nono dalam acara Focus Grup Discussion (FGD)  bertemakan “Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat” di Jakarta, Kamis (8/8/2019) kemarin.

 

Nono mengakui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) telah menyusun DIM RUU Daerah Kepulauan. Hanya saja, lembaga atau kementerian terkait belum rampung penyusunannya. “Kita berharap agar semua segera mempercepat DIM-nya. Karena kami dari Senayan baik dari DPD atau DPR, menghendaki ini selesai paling tidak di periode ini,” kata dia berharap.

 

Senator asal Maluku itu hanya pasrah mengingat pendeknya waktu yang tersisa hingga akhir September. Setidaknya, keanggotaan DPD periode berikutnya bisa berjuang lagi agar RUU Daerah Kepulauan dapat masuk lagi dalam daftar Prolegnas Prioritas tahunan berikutnya. Baca Juga: Pembahasan RUU Terkatung-Katung, Solusi Carry Over Diperjuangkan

 

Meski begitu, dia tetap berupaya agar RUU Daerah Kepulauan bisa disahkan secepatnya di periode keanggotaan DPR-DPD 2014-2019 ini. Mengingat RUU Daerah Kepulauan dianggap penting untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat daerah kepulauan. Seperti masalah kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan, ataupun pengangguran yang banyak ditemui di daerah kepulauan.

 

Dia menilai regulasi atau peraturan yang ada belum mampu memberi solusi atas sejumlah permasalahan yang terjadi di daerah kepulauan. Bila persoalan ini tidak diatasi dalam bentuk UU, tentu permasalahan yang ada bakal terus terjadi. Selain itu, bila hanya merevisi UU terkait yang ada, terlampau banyak yang perlu diperbaiki/direvisi.

Tags:

Berita Terkait