Ini Dia Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian
Berita

Ini Dia Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian

​​​​​​​Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Oleh:
RED/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS. Foto: SGP
Ilustrasi PNS. Foto: SGP

Soal kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dari aspek kepegawaian ditegaskan oleh Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

 

Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam SE-nya Bima menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas Plh yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara dan Plt yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

 

“Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” tulis Bima sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Jumat (9/8).

 

Terkait keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, Bima mengutip Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, keputusan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

 

Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. “Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas Bima.

 

Baca:

 

Dalam SE ini disebutkan terdapat 10 kewenangan Plh dan Plt dalam aspek kepegawaian, antara lain;

  1. Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
  3. Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
  4. Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
  5. Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
  6. Melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
  7. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
  8. Memberikan izin belajar;
  9. Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
  10. Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Tags:

Berita Terkait