Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen Komnas HAM Sesuai Perpres Terbaru
Berita

Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen Komnas HAM Sesuai Perpres Terbaru

Pegawai (PNS dan pegawaian lainnya) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Kantor Komnas HAM. Foto: Dok. HOL/SGP
Kantor Komnas HAM. Foto: Dok. HOL/SGP

Pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

 

Perpres ini diteken sebagai pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Setjen Komnas HAM).

 

“Pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,” tulis situs Setkab, Rabu (7/8) lalu.

 

Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan pegawaian lainnya) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

 

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

 

(Baca: Komnas HAM Diminta Segera Tuntaskan Penyelidikan Kerusuhan 21-22 Mei)

 

c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Tags:

Berita Terkait