Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan I Nyoman Dhamantra (INY), anggota DPR RI Komisi VI sebagai tersangka kasus korupsi bersama sejumlah pengusaha seperti Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW) Mirawati Basri (MBS), dan Elviyanto (ELV).
KPK menduga Dhamantra memperdagangkan pengaruhnya (trading influence) untuk mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan untuk kuota impor bawang putih.
Dharmantra memang bukan merupakan pejabat, bahkan pegawai kementerian tersebut. Namun, sebagai anggota DPR Komisi VI, ia memiliki tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, BUMN, Investasi, dan Standardisasi Nasional. "Jadi ini trading influence," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konperensi pers di kantornya, Kamis (8/8/2019) malam.
Perdagangan pengaruh memang belum diatur secara spesifik dalam UU Pemberantasan Tipikor, tapi KPK menemukan dugaan kuat terjadinya pemberian uang suap kepada Dharmanta melalui orang kepercayaannya Mirawati Basri dan seorang swasta Elviyanto. Ketiganya, kemudian disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati awalnya Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," ungkap Agus.
Total bawang putih yang diurus izin impornya ini sebanyak 20 ton dari sejumlah pengusaha termasuk Afung. Ia merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan mendapatkan kuota impor bawang putih.
Sementara Doddy adalah orang yang menawarkan Afung menggunakan "jalur lain" untuk mendapatkan kuota impor bawang putih tersebut. Ia meminta bantuan Zulfikar yang memiliki koneksi dengan Mirawati dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Dharmantra selaku anggota DPR RI Komisi VI.