Harga Tiket Pesawat Saat Ini Diyakini Hasil Predatory Pricing Masa Lalu
Utama

Harga Tiket Pesawat Saat Ini Diyakini Hasil Predatory Pricing Masa Lalu

Era murahnya harga tiket pesawat LCC masa lalu sebagai harga yang predatory, sedangkan tingginya harga tiket pesawat saat ini disebutnya merupakan harga normal.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Seminar bertajuk “Polemik Harga Tiket Pesawat dalam Perspektif Hukum, Bisnis dan Investasi”, yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Pusat, Jumat (9/8). Foto: RES
Seminar bertajuk “Polemik Harga Tiket Pesawat dalam Perspektif Hukum, Bisnis dan Investasi”, yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Pusat, Jumat (9/8). Foto: RES

Melonjaknya harga tiket pesawat tepat mendekati lebaran Idul Fitri lalu membuat publik ‘terngaga’. Bahkan untuk beberapa bagasi maskapai golongan low cost carrier (LCC) yang sebelumnya tak berbayar berubah menjadi berbayar.

 

Alhasil, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berupaya memperbaiki harga dengan menetapkan tarif batas atas (TBA) maupun tarif batas bawah (TBB) melalui Kepmenhub No. 106 Tahun 2019 tentang TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, kendati dalam aspek persaingan usaha mekanisme harga harusnya diserahkan pada mekanisme pasar.

 

Pada tahapan berikutnya, skema lain digunakan pemerintah sebagai upaya menurunkan harga tiket, yakni melalui pemberian diskon harga khusus untuk penerbangan domestik dengan jadwal tertentu (low season) sebesar 50% dari TBA. Sayangnya, harga tiket tak kunjung pulih.

 

“Diharapkan kita bisa cari solusi, setiap minggu selalu kita rapatkan, kita cari apa yang bisa kita benahi,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam seminar bertajuk Polemik Harga Tiket Pesawat dalam Perspektif Hukum, Bisnis dan Investasi, yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Pusat, Jumat (9/8).

 

Dalam konteks pelayanan, Ia menyebut Kemenhub berdasarkan UU Penerbangan mempunyai fungsi regulasi untuk mengatur beberapa hal demi melindungi kepentingan masyarakat. Untuk itu penetapan TBA dan TBB adalah solusi Kemenhub dalam menjalankan fungsi regulasi, walaupun hasilnya tak maksimal setidaknya ada perubahan. Ia berharap melalui TBA dan TBB itu akan ada ekuilibrium baru tarif penerbangan yang berimbang bagi maskapai maupun penumpang.

 

Sebaliknya, penasehat Kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Che Wei, justru mengkategorikan era murahnya harga tiket pesawat LCC masa lalu sebagai harga yang predatory, sedangkan tingginya harga tiket pesawat saat ini disebutnya merupakan harga normal.

 

Terbukti, sebelum era predatory itu hanya 16 juta dari 200 jutaan rakyat Indonesia yang naik pesawat. Ketika semua maskapai berkompetisi menjatuhkan harga akhirnya angka penumpang pesawat Indonesia melonjak hingga 80 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait