Ini Strategi OJK Mengawasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital
Berita

Ini Strategi OJK Mengawasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital

Inovasi Keuangan Digital punya banyak manfaat positif, tapi di sisi lain risikonya juga banyak.

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sesuai amanat POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Penunjukan tersebut bertujuan untuk membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.

 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan bahwa inovasi Keuangan Digital punya banyak manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, dan memenuhi kesenjangan pembiayaanuntuk UMKM. Tapi di sisi lain, risikonya juga banyak.

 

“Jadi kita perlu terapkan balanced regulatory framework, supaya sinergi optimal dengan Lembaga Jasa Keuangan dapat terbentuk namun perlindungan konsumen juga tetap terjaga,” kata Nurhaida, Jumat (9/8) lalu.

 

Menurut Nurhaida, penunjukan asosiasi ini akan mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD, serta diharapkan akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan membangun sinergi antar penyelenggara IKD.

 

Nurhaida menambahkan melalui pembentukan asosiasi, para penyelenggara IKD akan mudah membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. “Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehat,” katanya.

 

Asosiasi yang kuat dan mengayomi anggotanya, lanjut Nurhaida, diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pengawasan Penyelenggara IKD. Kemurnian penyelenggara IKD dalam menjalankan code of conduct dan code of ethic akan menjamin penyelenggaraan layanan jasa keuangan digital yang bertanggung jawab dan memungkinkan terciptanya mekanisme pengawasan mandiri dan saling mengawasi antar penyelenggara IKD (self-control mechanism).

 

Nurhaida mengatakan melalui mekanisme ini, OJK akan sangat terbantu dalam pengawasan penyelenggara IKD. Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari strategi pengawasan berbasis disiplin pasar yang sesuai dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa fintech perlu diregulasi dengan menerapkan pendekatan light touch and safe harbour, sebagaimana disampaikan pada Bali Fintech Agenda dalam Rangkaian Acara Annual Meeting IMF-WB 2018.

Tags:

Berita Terkait