Corporate Counsel Harus Awasi Standar Pengolahan Data di Perusahaan
Pojok PERADI

Corporate Counsel Harus Awasi Standar Pengolahan Data di Perusahaan

Agar perusahaan tak terjerat masalah perlindungan data pribadi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Seminar internasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan The International BAR Association (IBA), Kamis (8/8) di Bali. Foto: NEE
Seminar internasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan The International BAR Association (IBA), Kamis (8/8) di Bali. Foto: NEE

Sangat mendesak bagi para corporate counsel Indonesia, khususnya di perusahaan multinasional, segera memahami rezim perlindungan data pribadi termasuk yang berlaku di Indonesia. Hal ini disebabkan berlakunya standar Uni Eropa tentang General Data Protection Regulation (GDPR) sejak tahun 2016.

 

Kesimpulan tersebut diungkapkan dalam seminar internasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan The International BAR Association (IBA), Kamis (8/8) di Bali. Kehadiran GDPR dinilai telah mempengaruhi iklim bisnis di seluruh dunia. Standar ini membuat semua pihak yang berurusan dengan Uni Eropa mau tidak mau memperhatikan standar tersebut.

 

Salah satu sesi yang membahas tema GDPR and The Urgency Of Data Protection Law In Indonesia menghadirkan Raditya Kosasih selaku Associate General Counsel dari startup decacorn Gojek. Ia menjelaskan beberapa hal yang penting menjadi perhatian para corporate counsel menghadapi era baru perlindungan data pribadi.

 

“Sebagai in house counsel saya harus bisa membantu tim internal seperti para pengolah data dan teknologi dalam menerapkan hukum perlindungan data pribadi di perusahaan kami,” katanya.

 

Dalam kesempatan itu, Kosasih membagikan pengalamannya sebagai penasehat hukum perusahaan di GoJek sebagai berikut:

 

  1. Ketahui konsep dasar teknologi informasi

Kosasih menjelaskan perlunya in house counsel memahami dasar-dasar teknologi informasi yang digunakan oleh perusahaannya dalam menjalankan bisnis. Langkah ini diperlukan agar bisa memberikan nasehat hukum dengan tepat.

 

“Jika ingin menerapkan kebijakan perlindungan data pribadi, in house counsel perlu tahu konsep dasar dari cara kerja teknologi yang digunakan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait