Ini 4 Perbedaan GDPR dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Berita

Ini 4 Perbedaan GDPR dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Regulasi perlindungan data sangat berkaitan dengan pertumbuhan bisnis digital.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Seminar internasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan The International BAR Association (IBA), Kamis (8/8) di Bali.  Foto: NEE
Seminar internasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan The International BAR Association (IBA), Kamis (8/8) di Bali. Foto: NEE

“Sangat mendesak bagi Indonesia untuk memiliki hukum perlindungan data pribadi yang baru karena kompleksnya bisnis digital saat ini,” kata Abadi Abi Tisnadisastra, partner firma hukum AKSET. Abi hadir sebagai salah satu narasumber seminar internasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan The International BAR Association (IBA), Kamis (8/8) di Bali.

 

Keresahan senada dengan Abi juga disampaikan oleh Wayan Koster selaku Gubernur Bali dalam sambutannya untuk membuka seminar bertajuk A Global and Local Legal Perspective in Investment tersebut. Melalui kata sambutan yang dibacakan oleh perwakilannya, Wayan Koster mengungkapkan pentingnya kepastian hukum dalam mengelola arus investasi ke Indonesia.

 

Berbagai faktor yang akan menghambat investasi perlu untuk dihapuskan termasuk persoalan berkaitan regulasi. “Dengan perbaikan berbagai faktor penunjang tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan,” Wayan berpendapat. Ia menyambut baik penyelenggaraan seminar oleh Peradi dan IBA di Bali yang dihadiri ratusan corporate counsel dari berbagai negara.

 

Hukumonline.com

Foto: NEE

 

Salah satu acuan untuk menyusun hukum perlindungan data pribadi di berbagai negara saat ini adalah General Data Protection Regulation (GDPR). Paket regulasi yang disahkan Uni Eropa tahun 2016 itu telah mempengaruhi sejumlah kebijakan perlindungan data pribadi di seluruh dunia. Regulasi khusus ini pun menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

 

Suka atau tidak, GDPR berpengaruh pada iklim bisnis di seluruh dunia. GDPR mengikat di seluruh wilayah anggota Uni Eropa. Setiap organisasi di wilayah Uni Eropa wajib mengelola data pribadi yang mereka kumpulkan dengan standar GDPR. Selain itu, organisasi di luar wilayah Uni Eropa namun memberikan layanan jasa atau barang bagi penduduk di Uni Eropa juga wajib tunduk kepada GDPR.

 

Berbeda dengan Indonesia, setidaknya ada lebih dari 30 undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi secara parsial. Salah satu yang kerap menjadi rujukan utama saat ini justru UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta dua aturan pelaksananya.

 

Kedua aturan itu adalah PP No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik(PP PSTE) dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo Perlindungan Data Pribadi).

Tags:

Berita Terkait