Dari Soal Tanah Bondo Deso Sampai Soal Aturan Ahli Waris karena Penggantian Tempat
5 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Soal Tanah Bondo Deso Sampai Soal Aturan Ahli Waris karena Penggantian Tempat

Jika Anda punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Soal Tanah Bondo Deso Sampai Soal Aturan Ahli Waris karena Penggantian Tempat
Hukumonline

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 5 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari tanah bondo deso sampai soal aturan ahli waris karena penggantian tempat.

 

  1. Masa Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kewenangan menuntut atas tindak pidana pemalsuan surat akan menjadi hapus karena daluwarsa sesudah 12 (dua belas) tahun.

 

Pasal 79 angka 1 KUHP mengatur tenggang daluwarsa penuntutan tindak pidana pemalsuan surat dihitung sejak surat yang dipalsukan itu digunakan, bukan sejak surat tersebut dipalsukan ataupun sejak pelaku membuat surat palsu tersebut. 

 

Namun bagaimana jika dalam praktiknya korban kerap kali baru mengetahui adanya pemalsuan surat atau akta setelah melewati tenggang waktu daluwarsa? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Pertanggungjawaban Pidana dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Pecahnya ban motor dapat terjadi akibat faktor di luar kehendak pengemudi ataupun faktor dalam kesadaran pengemudi.

 

Apabila ternyata ban motor pecah akibat sudah terlalu lama pemakaian atau kecerobohan lainnya yang patut disadari pengemudi, maka dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau kealpaan dan perbuatan tersebut tergolong sebagai suatu Tindak Pidana Lalu Lintas yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tags:

Berita Terkait