Kisah Klasik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Polemik Terjemahannya
Potret Kamus Hukum Indonesia

Kisah Klasik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Polemik Terjemahannya

Puluhan tahun berlalu, upaya memiliki KUHP nasional belum terwujud. KUHP yang sekarang buatan Belanda, dan penerjemahannya belum tuntas. Gugatan ke pengadilan pun mentok.

Oleh:
Muhammad Yasin/Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Tumpukan KUHP. Ilustrasi: MYS
Tumpukan KUHP. Ilustrasi: MYS

Gegap gempita pemilu dan upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian telah memantik perdebatan sengit tentang makar. Banyak pertanyaan yang mengemuka di ruang publik. Apakah penggunaan pasal makar dalam KUH Pidana sudah tepat untuk menjerat orang-orang yang menyerang calon presiden atau aparat pemerintah? Apakah para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sungguh-sungguh berniat makar? Atau, pertanyaan yang paling dasar: apakah yang dimaksud dengan makar itu?

 

Polemik tentang penggunaan pasal makar telah mendorong sejumlah akademisi dan praktisi menelusuri asal-muasal istilah makar dalam KUHP, sebagai terjemahan dari lema aanslag. Ciri khas aanslag adalah adanya serangan, sementara akar kata ‘makar’ dalam bahasa Arab lebih bermakna tipu daya. Sekilas terkesan ada perbedaan maksud pembentuk Undang-Undang dengan kata yang dipakai dalam terjemahan KUHP di Indonesia.

 

Dari sejumlah KUHP klasik yang lazim dipakai kalangan hukum sama-sama menggunakan kata ‘makar’ untuk menafsirkan kata aanslag. KUHP karangan R Sugandhi langsung menyebutkan ‘penyerangan’ (makar) dalam rumusan awal Pasal 104 KUH Pidana. KUHP versi Andi Hamzah merumuskan Pasal 104 sebagai “makar dengan maksud untuk menghilangkan  nyawa, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati  atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun”.

 

Pengajar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, berpendapat bahwa serangan merupakan anasir penting dalam suatu makar. Dalam perbuatan makar sudah ada mufakat, suatu bentuk komitmen untuk berbuat. “Kalau definisi saya, serangan yang membuat presiden atau wakil presiden tidak bisa memerintah dan tidak bisa menyelenggarakan pemerintahan,” ujarnya.

 

(Baca juga: Bahasa Hukum: ‘Makar’ Alias Aanslag dalam Pasal 104 KUHP)

 

Perdebatan tentang istilah ‘makar’ atau ‘aanslag’ hanya satu dari kemungkinan banyak istilah yang dipahami berbeda akibat tidak adanya terjemahan resmi KUHP. Selama ini, masing-masing pihak dapat menerjemahkan sendiri dan menerbitkan buku KUHP. KUH Pidana –dan KUH Perdata serta HIR/RBg—terus diproduksi karena kebutuhan masyarakat dan komunitas hukum.

 

Selain versi Andi Hamzah dan versi R. Sugandhi, masih ada sejumlah KUHP lain yang terbilang buku ‘klasik’ KUHP Indonesia, yakni Engelbrecht, versi KH Husin, versi Moeljatno, versi R. Soesilo yang diterbitkan Politeia Bogor, KUHP dengan Penjelasan versi Roeslan Saleh (1981), dan versi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Para penulis KUHP umumnya berlatar belakang akademisi. Andi Hamzah adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta. Moeljatno adalah Guru Besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta; R Soesilo adalah pensiunan perwira kepolisian. Ada lagi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disusun H. Soerjanatamihardja terbitan GCT van Dorp & Co NV, Jakarta (1952).

 

Berkaitan dengan penerjemahan, Soerjanatamihardja, menulis: “Dalam menerjemahkan Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie ke dalam bahasa Indonesia, kami tidak semata-mata menerjemahkan dengan begitu saja, akan tetapi dalam mengerjakan terjemahan  ini ketentuan-ketentuan yang ganjil itu semuanya dengan sekaligus telah dihapuskan dari pasal-pasal yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal 3, 6, 7 dan 8 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946” (penulisan disesuaikan dengan ejaan sekarang). Ia juga menulis bahwa terjemahan WvS tidak mempunyai kekuatan mengikat, karena yang mengikat itu adalah naskah dalam bahasa Belanda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait