Bertahun Tak Notifikasi Merger, Ini 12 Transaksi Merger Terancam Denda Rp25 Milyar
Utama

Bertahun Tak Notifikasi Merger, Ini 12 Transaksi Merger Terancam Denda Rp25 Milyar

Melibatkan transaksi akuisisi oleh anak perusahaan besar hingga perusahaan Tbk.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
KPPU mengadakan jumpa pers terkait perkembangan penegakan hukum persaingan usaha, Senin (12/8). Foto: HMQ
KPPU mengadakan jumpa pers terkait perkembangan penegakan hukum persaingan usaha, Senin (12/8). Foto: HMQ

Deputi Bidang Penegakan Hukum KPPU mulai gencar menyisir perusahaan-perusahaan yang absen melakukan notifikasi merger. Hasilnya, terdapat 12 transaksi merger yang akan ditindak akibat keterlambatan notifikasi merger selama 11 bulan, bahkan sampai 5 tahun. Mengingat besaran denda keterlambatan notifikasi merger di KPPU per hari Rp1 milyar dengan maksimal denda Rp25 milyar, maka 12 transaksi itu kini terancam dikenakan denda maksimal keterlambatan yakni Rp25 milyar.

 

Yang cukup menghebohkan, dari 12 kasus tersebut ternyata melibatkan transaksi akuisisi oleh anak perusahaan besar hingga perusahaan Tbk seperti PT Wijaya Karya Beton (WIKA), Anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk, PT Nusantara Infrastructure Tbk.

 

Tak tanggung-tanggung, Direktur Penindakan KPPU Hadi Susanto bahkan menyebut kasus yang melibatkan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk, yakni PT Citra Prima Sejati (PT CPS) bermasalah dengan ‘tiga transaksi merger sekaligus’ yang dilakukannya pada tanggal dan tahun yang sama, yakni 28 November 2013.

 

“Kalau dihitung, 3 kasus ini sudah lebih dari 5 tahun. Tepatnya 5 tahun 5 bulan terlambat notifikasi,” katanya, Senin (12/8).

 

Di tanggal, bulan dan tahun yang sama, PT CPS disebut melakukan akusisi terhadap tiga perusahaan sekaligus tanpa adanya notifikasi ke KPPU. Pertama, akuisisi PT Buana Minera Harvest dengan nilai transaksi Rp596.316.831.230,-, Kedua, akuisisi PT Mitra Bisnis Harvest dengan nilai Transaksi Rp320.202.000.000,-, Ketiga, PT MBH Mining Resources dengan nilai transaksi Rp338.324.662.107,-. Akuisisi ketiga perusahaan itu diketahui bertujuan untuk melakukan pengembangan usaha.

 

Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) atas ketiga kasus ini disebutnya akan dibacakan di sidang pekan depan. KPPU disebutnya juga telah memanggil para pihak atas transaksi di tahun 2013 itu, hasilnya mereka mengakui dan baru melakukan notifikasi pasca pemanggilan. Ia juga menjelaskan, mengingat induk perusahan itu adalah PT Bumi Resources Tbk, maka nilai asetnya menjadi cukup besar hingga akhirnya masuk dalam threshold wajib lapor KPPU.

 

Sekadar informasi, threshold wajib lapor notifikasi di KPPU yakni bila transaksi Merger/ Konsolidasi/Akuisisi (MKA) berakibat nilai asset melebihi Rp2,5 triliun dan/atau nilai penjualan melebihi Rp5 triliun (vide: Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010). Nilai aset dan/atau nilai penjualan itu, dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset dan/atau penjualan dari Badan Usaha Hasil merger, konsolidasi atau badan usaha uang mengambilalih perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait