KPI Ingin Awasi Konten Digital, Kominfo: Belum Ada Aturannya
Berita

KPI Ingin Awasi Konten Digital, Kominfo: Belum Ada Aturannya

Secara peraturan undang-undang, KPI bertugas untuk melihat atau memonitoring 'free to air'.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: kominfo.go.id
Foto: kominfo.go.id

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera mengupayakan aturan yang nantinya menjadi dasar hukum untuk pengawasan konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenis. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat Agung Suprio seusai pengukuhan komisioner periode 2019-2022 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (6/8).

 

"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Agung seperti dikutip Antara, Senin (6/8) lalu.

 

Pengawasan tersebut agar konten-konten yang berada di media digital memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah. Perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio.

 

Terutama kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses atau menonton konten dari media digital. "Merujuk data BPS, generasi milenial jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari jumlah penduduk," kata dia.

 

KPI mengupayakan aturan pengawasan media digital bisa dimasukan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera merevisinya. "Kami juga akan merevisi P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, karena P3SPS dibuat sudah lama, jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kita revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Agung.

 

Sementara, Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Geryantika Kurnia mengatakan bahwa KPI belum memiliki kewenangan untuk mengawasi konten di platform streaming seperti Netflix dan YouTube lantaran belum diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

 

“Sebenarnya secara peraturan undang-undang, KPI itu tugasnya adalah untuk melihat atau memonitoring 'free to air', seperti tv-tv gitu ya. Aturan mainnya (untuk platform streaming, red) itu belum ada," kata Geryantika, Senin (12/8).

Tags:

Berita Terkait