Rancangan Pedoman Kepailitan dan PKPU Mesti Diselaraskan
Berita

Rancangan Pedoman Kepailitan dan PKPU Mesti Diselaraskan

Pedoman Kepailitan dan PKPU ini diselaraskan dengan RUU Kepailitan dan PKPU agar bisa berlaku dalam jangka waktu yang lama.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun Rancangan Pedoman Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pedoman ini dibuat dalam rangka mendukung program prioritas nasional untuk peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia sesuai standar global Doing Business. Selain itu, penyusunan pedoman ini agar tercapai peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagai perwujudan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam penyelesaian sengketa kepailitan di Indonesia.

 

Seperti dikutip laman MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin meminta kepada seluruh anggota Kelompok Kerja (Pokja) Kemudahan Berusaha agar segera merampungkan pedoman Kepailitan dan PKPU ini agar segera dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan aparatur peradilan dalam menyelesaikan perkara kepailitan dan PKPU.

 

“Harapan saya pedoman yang kita buat ini akan berlaku ke depan dan menjadi acuan selama belum ada amandemen (revisi) UU Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004, red),” kata Syarifuddin saat membuka rapat penyusunan rancangan pedoman Kepailitan dan PKPU di Jakarta, belum lama ini. (Baca Juga: Kedudukan Aktif Hakim Temukan Bukti dalam Revisi UU Kepailitan Dinilai Kacaukan Sistem)

 

Ketua Pokja Kemudahan Berusaha Hakim Agung Syamsul Maarif yang memimpin rapat ini menyatakan ada dua agenda yang dibahas dalam kegiatan ini. Selain merampungkan handbook (pedoman) Kepailitan dan PKPU, peserta rapat akan diminta masukannya terkait draft rancangan UU Kepailitan yang sedang dibahas di DPR. “RUU Kepailitan perlu masukan kita agar sejalan dengan pedoman yang kita buat,” pintanya.

 

Selaras dengan pernyataan Syamsul Maarif, Syarifuddin meminta urgensi pembahasan RUU Kepailitan dan PKPU harus sejalan dengan handbook yang disusun MA nantinya, sehingga pedoman yang dibuat oleh MA tetap dapat berlaku jauh ke depan. “Jangan sampai sudah kita buat handbook, tapi nggak bisa kita pakai karena tidak berlaku lagi karena berbeda dengan isi RUU kepailitan,” ujarnya mengingatkan.

 

Tak hanya itu, Syarifuddin meminta agar pedoman kepailitan dan PKPU disesuaikan dengan sistem peradilan elektronik (e-litigation) yang segera diterapkan dalam waktu dekat. “Insya Allah pada 19 agustus 2019, kita akan mengubah paradigma lama, kita akan meluncurkan e-litigation. Kita sudah berada dalam peradilan modern. Karena itu, handbook Kepailitan dan PKPU ini juga hendaknya sejalan dengan sistem persidangan elektronik,” pesannya.

 

Dia mengingatkan lembaga peradilan harus bergerak cepat menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin berkembang pesat dan harus bisa menyesuaikan dalam rangka memberi pelayanan prima kepada masyarakat. “kita tidak dapat menafikan sistem IT suatu keniscayaan saat ini, dan kita mau tidak mau harus mengikuti. Meskipun tidak sekaligus, namun perlahan-lahan lembaga MA segera menuju ke arah peradilan yang berbasis teknolgi informasi tersebut,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait