Ingat! Kini Izin Usaha Outsouring Wajib OSS
Berita

Ingat! Kini Izin Usaha Outsouring Wajib OSS

Sesuai Permenaker No. 11 Tahun 2019, bagi perusahaan outsourcing wajib menggunakan mekanisme perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Aksi menolak praktik outsourcing. Foto: Sgp
Aksi menolak praktik outsourcing. Foto: Sgp

Pemerintah terus berupaya mendorong kemudahan berusaha dengan membenahi sektor pelayanan publik terkait proses perizinan. Salah satu upaya yang dilakukan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Beleid yang diundangkan 5 Agustus 2019 ini dikenal juga dengan istilah Permenaker Outsourcing.

 

Permenaker outsourcing perubahan kedua ini merevisi setidaknya 13 pasal. Sebagian ada yang diubah, dihapus, dan ditambah. Misalnya, Pasal 1 poin 3 mengatur perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (outsourcing,-red) adalah perusahaan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.

 

Sebelumnya, Pasal 1 poin 3 mewajibkan perusahaan outsourcing berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Pasal 1 poin 5a yang mendefenisikan penanam modal asing dihapus. Ada penambahan 2 poin dalam Pasal 1 yakni poin 7a dan 7b yang menjelaskan perizinan dan lembaga pengelola Online Sistem Submission (OSS) atau perizinan terintegrasi secara elektronik.

 

Pasal 19 ditambah huruf d, yang intinya dalam perjanjian outsourcing dicantumkan klausul kewajiban pemenuhan hak pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (1) diubah, tidak lagi memuat jangka waktu pendaftaran dan lampiran izin operasional serta draft perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan buruh yang dipekerjakan. Namun sekarang, pendaftaran perjanjian ini dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran dan melampirkan izin usaha outsourcing.

 

Mengenai jangka waktu penerbitan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dipangkas dari 9 hari menjadi 3 hari kerja sejak berkas permohonan pendaftaran perjanjian diterima lengkap. Pasal 21 mengatur bagi perusahaan yang permohonannya ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan, perusahaan tersebut dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran. Baca Juga: Ini Pedoman Pelaksanaan Permenakertrans Outsourcing

 

Seperti bunyi Pasal 23 Permenakertrans No.19 Tahun 2012, perusahaan outsourcing yang tidak mendaftarkan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dan melaksanakan pekerjaan, dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional. Ketentuan ini diubah dalam Permenaker No.11 Tahun 2019, sanksi administratif bentuknya teguran tertulis dan pembekuan kegiatan usaha. Teguran tertulis diberikan oleh dinas ketenagakerjaan provinsi.

Tags:

Berita Terkait