Produk Hukum Daerah Semacam Ini Miliki Problem Konstitusionalitas
Berita

Produk Hukum Daerah Semacam Ini Miliki Problem Konstitusionalitas

Penelitian Setara Institute pada September 2018-Februari 2019, di Jawa Barat dan Yogyakarta menemukan dampak dari produk hukum daerah yang dipandang diskriminatif terhadap akses pelayanan publik.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Diskusi Mendorong dan Memperkuat Kebijakan Toleran dan Antidiskriminasi di Indonesia, Selasa (13/8). Foto: DAN
Diskusi Mendorong dan Memperkuat Kebijakan Toleran dan Antidiskriminasi di Indonesia, Selasa (13/8). Foto: DAN

Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk hukum daerah disebutkan sebagai salah satu sumber terjadinya diskriminasi dan intoleransi di daerah. Hal ini berkembang sejak mulai berlakunya rezim otonomi di daerah. Keleluasaan wewenang kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya dirasakan efek negatifnya dalam kemunculan intoleransi dan diskriminasi di daerah. 

 

“Ada produk hukum daerah yang menjadi instrumen diskriminasi bahkan kekerasan. Di Jawa Barat misalnya, produk hukum terkait Ahmadiyah,” ujar Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, dalam sebuah diskusi, Selasa (13/8), di Jakarta.

 

Menurut Ismail, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Setara Institute pada September 2018 - Februari 2019, di Jawa Barat dan Yogyakarta terdapat sejumlah temuan terkait dampak dari produk hukum daerah yang dipandang diskriminatif terhadap akses pelayanan publik. Meski begitu, Ismail menilai bahwa pemerintah daerah saat ini terus berupaya untuk memperbaiki situasi yang terjadi di daerah masing-masing. 

 

“Temuan ini sudah kami sampaikan ke Pemerintah Daerah. Ada terobosan yang sudah dilakukan oleh masing-masing pemerintah,” ujarnya. 

 

Dijabarkan dalam hasil penelitian tersebut, Setara Institute mengidentifikasi 32 produk hukum daerah dengan rincian 21 di Daerah Istimewa Yogyakarta dan 11 di Jawa Barat yang mendiskriminasi kelompok minoritas berdasarkan gender, identitas, kepercayaan, dan orientasi seksual. Misalnya, peraturan ini mengandung pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia kelompok minoritas yang secara konstitusional dilindungi untuk memperoleh pelayanan publik yang adil. 

 

Berdasarkan hasil wawancara dengan komunitas terkait, diketahui jangkauan dampak diskriminasi akibat produk hukum daerah di dua wilayah tersebut. Sebanyak 349 kasus diskriminasi yang terdokumentasi. Sebanyak 77 di antaranya terjadi di Yogyakarta, sementara 28 lainnya terjadi di Jawa Barat. Secara khusus riset ini mendokumentasikan 244 kasus intoleransi terhadap Ahmadiyah di Jawa Barat di medio 2007 - 2017.

 

Di Jawa Barat terdapat 54 praktik pelayanan umum diskriminatif di mana 30-nya diskriminasi di sektor pelayanan administrasi dan 24 di antaranya di sektor pelayanan jasa. Sementara di Yogyakarta, ditemukan 148 praktik pelayanan publik yang diskriminatif serta 102 praktik pelayanan diskriminatif dalam bidang jasa. 

Tags:

Berita Terkait