Kurangi Polusi Udara via Ganjil Genap
Foto Essay

Kurangi Polusi Udara via Ganjil Genap

Sistem ganjil genap bukan hanya dapat mengurangi polusi, tapi juga dipercaya mengurangi macet.

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Petugas saat menunjukkan selebaran informasi mengenai perluasan sistem ganjil genap di Jakarta. Foto: RES
Petugas saat menunjukkan selebaran informasi mengenai perluasan sistem ganjil genap di Jakarta. Foto: RES

Dinas Perhubngan DKI Jakarta melakukan sosialisasi perluasan sistem ganji genap di sejumlah titik wilayah. Sejak 12 Agustus lalu, uji coba perluasan sistem ganjil genap diterapkan di 16 rute hingga 6 September 2019 mendatang.

Hukumonline.com

Pemberlakuan sekaligus penegakan sistem ganjil genap ini mulai diterapkan pada 9 September 2019 mendatang. Sosialisasi ini menyisakan padatnya pengendara di jalan. Akibatnya, sejumlah pengendara mencoba menghindari kemacetan dengan mencari jalan alternatif.

Hukumonline.com

Seperti rute alternatif jalan Casablanca Menteng Pulo dan Jl. Saharjo, Jakarta Selatan, yang menjadi salah satu ruas jalur alternatif untuk menghindari kawasan ganjil genap. Imbasnya, jalur ini terkena imbas macet.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Pantauan Hukumonline, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan sosialisasi di sejumlah kawasan di Jakarta. Tampak petugas Dinas Perhubungan di sejumlah titik yang terkena perluasan sistem ganjil genap membagikan kertas informasi mengenai kebijakan baru ini.

Hukumonline.com

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini, perluasan jalur ganjil genap dapat mengurangi polusi udara yang selama ini menerpa DKI Jakarta. Sejalan dengan itu, DKI Jakarta juga akan mulai mengarahkan transportasi listrik untuk menekan polusi dalam jangka panjang.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Bukan hanya itu, kebijakan perluasan jalur ganjil genap juga dipercaya dapat mengurangi titik macet yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Hukumonline.com

Untuk diketahui, sistem ganjil genap diperluas dari sembilan menjadi 16 ruas jalan. Uji coba penerapan dilakukan sejak kemarin, Senin (12/8). Uji coba berlangsung hingga 6 September 2019. Sistem ganjil genap diterapkan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Halaman Selanjutnya:
Tags: