Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus e-KTP
Berita

Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus e-KTP

KPK masih akan terus mengembangkan dan menyeret pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan kasus korupsi pada proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Meski sudah ada 14 orang yang dijerat dan dihukum dalam kasus ini, lembaga antirasuah itu kembali menetapkan beberapa tersangka baru.    

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan setidaknya ada empat orang lagi yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Miriam S Hariyani (MSH) selaku anggota DPR RI 2014-2019; Isnu Edhi Wijaya (ISE) Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI; Ketua Konsorsium PNRI Husni Fahmi (HSF) selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; dan Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

 

"Empat orang tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Saut dalam konperensi pers di kantornya, Selasa (13/8/2019). Baca Juga: Hukuman Abang Lebih Ringan daripada Dinda

 

Saut membeberkan peran masing-masing tersangka sesuai hasil analisis penuntut umum dalam proses persidangan kasus ini. Miryam misalnya, pada Mei 2011 setelah RDP antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri dilakukan, ia meminta AS$100 ribu kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. 

 

"Permintaan itu disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan MSH. Tersangka MSH juga meminta uang denga kode ‘uang jajan’ kepada Irman," ujar Saut.

 

Kode “uang jajan” tersebut diatasnamakan rekan-rekannya selaku anggota DPR RI. Dan sepanjang 2011-2012, ia diduga menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto. "Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya AS$1,2 juta," tutur Saut. 

 

Kemudian tersangka berikutnya, Isnu melakukan kongkalikong agar perusahannya terpilih mengerjakan proyek e-KTP. Kejadian ini bermula pada Februari 2011, setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang, ia menemui Irman dan Sugiharto selaku PPK agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek tersebut. 

Tags:

Berita Terkait