Pengamat Nilai Permen PUPR Soal PPJB Seharusnya Tak Mengatur Norma Baru
Berita

Pengamat Nilai Permen PUPR Soal PPJB Seharusnya Tak Mengatur Norma Baru

Masuknya bagian pemasaran di dalam Permen PUPR tentang PPJB dinilai tidak sejalan dengan UU Perumahan dan PP Perumahan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No.11 Tahun 2019 tentang Sistem Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah. Dalam beleid ini, terdapat satu hal baru yang diatur yakni bagian pemasaran. Pengamat Properti Eddy M Leks menilai banyak hal yang harus dikritisi dari Permen PUPR 11/2019 tersebut.

 

Misalnya mengenai definisi “Rumah” tidak mencakup rumah susun. Rumah yang dimaksud hanya untuk tempat tinggal. Sedangkan, “rumah susun” mempunyai fungsi hunian dan campuran yakni hunian dan bukan hunian.

 

“Namun, di dalam Permen PPJB rumah susun dianggap bagian dari “Rumah”. Pertanyaannya, apakah rumah susun yang bukan untuk tempat tinggal tunduk pada Permen PPJB atau tidak? Pencampuradukan dua istilah akan membingungkan dalam implementasinya,” kata Eddy kepada hukumonline, Selasa (13/8).

 

Eddy juga menyoroti mengenai ketentuan pemasaran yang hanya berlaku pada saat atau sebelum penandatanganan PPJB. Jika ada satu PPJB ditandatangani, Eddy mempertanyakan apakah itu berarti ketentuan pemasaran tidak lagi berlaku? Dia berpendapat, seharusnya ketentuan pemasaran terus berlaku selama pengembang melakukan kegiatan pemasaran terhadap proyeknya.

 

Jika merujuk kepada UU Perumahan dan PP Perumahan, ketentuan tentang pemasaran jelas tidak diatur. Namun dalam Permen PPJB, Kementerian PUPR secara tiba-tiba memasukan aturan mengenai pemasaran. Langkah ini dinilai Eddy tidak sejalan dengan amanat UU yang hanya memberi perintah bahwa peraturan menteri adalah mengenai syarat kepastian untuk PPJB, bukan pemasaran.

 

“Dengan kata lain, seharusnya Permen PPJB tidak mengatur norma baru di luar amanat UU Perumahan,” imbuhnya.

 

Tak hanya itu. Permen PPJB juga tidak mengatur mengenai sanksi yang jelas terhadap pelanggaran Permen PPJB. Satu-satunya ketentuan mengenai pengawasan hanya berlaku terhadap persyaratan pemasaran di mana pengawasan tersebut akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Tags:

Berita Terkait