Perlu Kajian Mendalam Materi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Berita

Perlu Kajian Mendalam Materi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Materi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber seharusnya tak hanya melegitimasi kewenangan BSSN semata. Namun, bisa menjadi payung hukum mengintegrasikan kewenangan semua lembaga yang melakukan kegiatan siber.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Evita Nursanty (tengah) dan Pratama Persadha (kanan) saat berbicara dalam diskusi bertajuk 'Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)?' di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (13/8). Foto: RFQ
Evita Nursanty (tengah) dan Pratama Persadha (kanan) saat berbicara dalam diskusi bertajuk 'Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)?' di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (13/8). Foto: RFQ

Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disahkan menjadi UU adalah sikap terburu-buru. Pasalnya, masih banyak hal materi muatan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang perlu kajian mendalam, khususnya terkait kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

 

“Kalau dikatakan apakah rancangan undang-undang ini sebaiknya disahkan segera, menurut saya masih perlu dilakukan pendalaman,” ujar Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty dalam sebuah diskusi bertajuk “Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)?” di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (13/8/2019).

 

Seperti diketahui, BSSN memang mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi UU. Hanya saja, pendeknya waktu yang tersisa hingga belum adanya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), rasanya tak mungkin mengesahkan RUU ini dalam waktu dekat.

 

Evita mengaku telah membaca draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Dia menilai berdasarkan substansi dan materi muatan RUU ini perlu mendapat masukan dari banyak pihak. Pendalaman yang dimaksud, menurutnya tak cukup hanya mendengar masukan dari pemangku kepentingan, tetapi juga Komisi I DPR, pemerintah, dan elemen masyarakat.

 

“Dari sekian jumlah pasal dalam draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, sebanyak 20 pasal lebih membahas soal BSSN. Bahkan sampai persoalan teknis hingga sertifikasi,” tuturnya.  

 

Awalnya, Evita menyangka materi RUU tersebut bakal disusun Komisi I DPR sebagai mitra kerja BSSN, ternyata RUU ini disusun dan dibahas awal oleh Badan Legislasi (Baleg). “Saya berharap materi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini mencakup semua aspek yang berhubungan dengan siber di Indonesia,” pintanya. Baca Juga: Empat Hal Ini Perkuat Pondasi Ketahanan Siber

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga meminta agar materi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tak hanya melegitimasi kewenangan BSSN semata. Namun, bisa menjadi payung hukum mengintegrasikan kewenangan semua lembaga yang melakukan kegiatan siber. Seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Keimigrasian, Kejaksaan, Kemenkominfo, BSSN, BNPT.

Tags:

Berita Terkait