Sertifikasi Halal Beralih, MUI Persoalkan UU Jaminan Produk Halal
Berita

Sertifikasi Halal Beralih, MUI Persoalkan UU Jaminan Produk Halal

Pemohon minta agar Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 47 ayat (2) UU JPH tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Berlakunya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH berimplikasi berubahnya sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory) mulai 17 Oktober 2019. Selain itu, beleid itu melahirkan badan baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

 

Perubahan itu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) meradang lantaran terjadi peralihan kewenangan sertifikasi halal yang semula berada pada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), kini beralih ke BPJPH. Sebagai bentuk protes, LPPOM MUI bersama 31 pimpinan LPPOM MUI provinsi seluruh Indonesia melayangkan uji materi Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 47 ayat (2) UU JPH ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Seperti diketahui, UU JPH ini mengamanatkan terhitung 17 Oktober 2019, semua produk wajib bersertifikat halal oleh BPJPH. Sebelum PP JPH terbit, proses sertifikasi halal masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun setelah PP JPH terbit, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector jaminan produk halal.

 

Kuasa Hukum LPPOM MUI Ikhsan Abdullah dalam permohonannya menyatakan secara historis peran LPPOM MUI tekad perjuangan dan pengorbanan para ulama dalam rangka memberi perlindungan dan kepastian akan kehalalan semua produk bagi warga Indonesia. Diundangkannya UU JPH menghadirkan kecemasan di tengah masyarakat terutama para pelaku usaha.

 

“Karena terjadi peralihan kewenangan dari LPPOM MUI yang telah dipercaya sejak 30 tahun lalu kepada BPJPH. Tentu, UU JPH menciderai nilai kepastian hukum yang ada di masyarakat, sebab selama ini LPPOM MUI telah mendarah daging menjadi lembaga yang tak dapat dipisahkan dalam sertifikasi halal,” kata Ikhsan dalam permohonannya. Baca Juga: Menyoal Fungsi dan Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP JPH

 

Pasal 5

  1. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.
  2. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
  3. Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  4. Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.
  5. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 6

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:

  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
  2. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
  3. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
  4. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
  5. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
  6. melakukan akreditasi terhadap LPH;
  7. melakukan registrasi Auditor Halal;
  8. melakukan pengawasan terhadap JPH:
  9. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
  10. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Pasal 47 ayat (2)

Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halalnya sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).

 

Dalam permohonannya, Ikhsan mengutip pendapat Prof Satjipto Raharjo dalam Teori Hukum Progresif, yang menyebutkan hukum untuk manusia, hukum bukan hanya bangunan peradilan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita. “Apa yang telah hidup di masyarakat seharusnya mendapat penguatan atau legitimasi dari negara, bukan justru diambil alih kewenangan yang dimiliki LPPOM MUI,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait