Dirjen Imigrasi: Tak Ada Imunitas Hukum Bagi WNA yang Langgar Aturan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri mengadakan sosialisasi kebijakan visa dan izin tinggal warga asing, Selasa (13/8). Acara ini dihadiri ratusan perwakilan asing yang ada di Indonesia. Melalui forum ini ditekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi dalam penyebaran informasi terkait peraturan keimigrasian dan kekonsuleran kepada Warga Negara Asing.
Dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, peraturan yang disosialisasikan adalah PP No.28 Tahun 2019 tentang Tarif Keimigrasian, Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Permenkumham No.16 Tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Visa dan Izin Tinggal. Selain itu, SE Dirjen Imigrasi tentang Penyampaian Akses dan Notifikasi Konsuler Kepada Kemenlu. Hal ini berkaitan dengan WNA yang menjalani proses pendentesian.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan kerjasama dua institusi ini merupakan bentuk sinergi. Menurutnya, tidak ada kementerian dan lembaga Indonesia yang bisa bekerja sendiri. “Kita bergandengan tangan memberikan solusi terbaik menyelesaikan persoalan, baik di dalam dan luar negeri,” kata Ronny seperti dikutip Antara.
Dalam kesempatan itu, Ronny menegaskan bahwa tidak ada orang yang memiliki imunitas dari hukum yang berlaku di Indonesia termasuk dengan warga negara asing yang datang, baik sebagai wisatawan maupun pengungsi dan pencari suaka yang melakukan tindak kejahatan.
"Imigrasi diberi kewenangan untuk menentukan orang asing mana yang masuk ke Indonesia. Syaratnya yang tidak membahayakan dan bermanfaat untuk Indonesia,” ujar Ronny.
Meski demikian, Ronny mengakui terkadang ada sindikat kriminal internasional yang berhasil masuk seperti jaringan narkotika internasional, terorisme dan perdagangan orang. Akan tetapi, katanya, hal itu harus diantisipasi dan Direktorat Jenderal Imigrasi sudah melakukannya dengan data-data yang dimilikinya.
“Namun, ketika orang asing yang dianggap layak masuk ke Indonesia, pengawasan terhadap warga negara asing itu wajib dilakukan oleh semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tuturnya.
(Baca: Lobi-lobi Imigrasi Berujung Bui)
“Jadi ketika ada kasus yang dilakukan oleh warga negara asing, maka lembaga-lembaga terkait yang memiliki kewenangan akan bertindak, seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” sambungnya.
Bukan hanya itu, Ronny menegaskan bahwa hukum juga berlaku untuk para pengungsi dan pencari suaka yang melakukan tindak kriminal. Apalagi, kata Ronny, mengingat adanya kemungkinan jaringan perdagangan manusia (tindak pidana perdagangan orang/TPPO) yang menyusup lewat pengungsi.
“Perlu diantisipasi modus operandi perdagangan orang bisa juga masuk menggunakan para pengungsi dan pencari suaka sebagai bagian dari transaksi mereka. Ini harus kita antisipasi bersama,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Winanto Adi, mengatakan kerja sama antara Ditjen Protokol dan Konsuler dengan Ditjen Imigrasi sudah berjalan dengan baik dan diharapkan ke depannya akan semakin baik lagi.
Menurutnya, semakin banyak kedutaan dan organisasi internasional yang membuka kantor di Indonesia dan juga pengukuhan Indonesia sebagai kedudukan Sekretariat ASEAN akan berpotensi memunculkan beberapa masalah baru.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri dan untuk itu kita menggandeng Direktorat Jenderal Imgirasi," ujarnya. (ANT)
- Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor . .
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2015
- Apakah Pemerintah Berwenang Melarang WNI Pulang ke Indonesia?
- Pungli oleh Oknum Kades dalam Mengurus Dokumen Kependudukan
- Haruskah Mengubah Kewarganegaraan karena Alasan Agama?
- Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk Pembuatan . .
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua