Asal Muasal 400 Ribu Amplop Bowo Sidik Terungkap
Berita

Asal Muasal 400 Ribu Amplop Bowo Sidik Terungkap

Bowo Sidik didakwa terima suap dan gratifikasi belasan miliar rupiah.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8). Foto: RES
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8). Foto: RES

Masih ingat Bowo Sidik Pangarso, Anggota DPR RI Komisi VI yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditemukan amplop sekitar 400 ribu lembar yang rencana akan digunakan serangan fajar pada saat Pemilu Legislatif 2019 lalu? Kasus Bowo ini ternyata sudah dalam proses persidangan.  

 

Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bowo, penuntut umum mengungkap rincian jumlah amplop termasuk berapa uang yang diterima olehnya. Bowo sendiri dijerat dengan dua dakwaan, pertama suap dan kedua gratifikasi. 

 

Menurut penuntut Pada tanggal 29 Maret 2019, setelah penangkapannya dan dilakukan penggeledahan di kantor PT Inersia Ampak Engineers (PT IAE) yang merupakan perusahaan miliknya yang beralamat di Salihara No.12 Pasar Minggu Jakarta Selatan, ditemukan uang tunai sebesar Rp8 miliar dengan pecahan Rp20 ribu dalam amplop berwarna putih sebanyak 400.015. Uang itu tersimpan dalam 4.000 box amplop dalam 81 kardus dan 2 kontainer plastik berwarna orange.

 

Untuk kasus dugaan suap, Bowo menerimanya dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono sebesar AS$163.733 atau setara Rp2,3 miliar dan Rp311 juta. Tujuannya agar ia membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

 

Penuntut umum KPK Ikhsan Fernandi memaparkan PT HTK merupakan perusahaan yang pengelola kapal MT Griya Borneo yang sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amonia dalam jangka waktu 5 tahun.

 

Namun pada tahun 2015 setelah perusahaan induk untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pupuk di Indonesia didirikan yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC), kontrak kerja sama PT HTK tersebut diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan kepada anak perusahaan PT PIHC yakni PT PILOG dengan menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia. 

 

Lalu, Asty Winasty meminta bantuan Bowo agar mengupayakan PT PILOG dapat menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK untuk mengangkut amoniak. Sedangkan kapal milik PT PILOG yaitu kapal MT Pupuk Indonesia akan dicarikan pasarnya oleh Asty. 

Tags:

Berita Terkait