Beragam Alasan GBHN Tidak Relevan Lagi
Utama

Beragam Alasan GBHN Tidak Relevan Lagi

Karena tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang dianut saat ini terutama sistem pemerintahan presidensial.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR. Foto: RES
Gedung MPR/DPR. Foto: RES

Wacana amandemen UUD RI 1945 kembali disuarakan sejumlah elit poltiik di Senayan. Dari berbagai pemberitaan di media, amandemen UUD RI 1945 ini salah satunya ditujukan untuk memperkuat MPR dan memberlakukan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Wacana itu menuai kritik dari sejumlah kalangan, antara lain dari masyarakat sipil dan akademisi.

 

Dosen STHI Jentera Bivitri Susanti menilai amandemen konstitusi yang terjadi di era reformasi karena ada kebutuhan dan tuntutan rakyat. Tapi untuk saat ini, dia menilai tuntutan amandemen itu lahir dari segelintir elit politik. Perempuan yang disapa Bibip itu menegaskan tidak ada urgensinya mengamandemen konstitusi jika tujuannya hanya memberlakukan kembali GBHN dan memperkuat MPR.

 

Dia memaparkan sedikitnya ada empat alasan kenapa GBHN tidak diperlukan lagi untuk kondisi saat ini. Pertama, GBHN tidak relevan lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Dia menerangkan sebelum amandemen UUD RI 1945, GBHN merupakan mandat MPR untuk presiden karena sistem yang berlaku ketika itu presiden dipilih oleh MPR. Namun, sejak Pemilu 2004, presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat.

 

Karena itu, Bibip menilai tidak tepat jika GBHN diberlakukan kembali. Ketika posisi presiden sebagai mandataris MPR, maka presiden harus menjalankan kekuasaannya mengacu pada GBHN. Jika tidak menjalankan GBHN, MPR dapat menjatuhkan presiden (impeachment).

 

Salah satu dalih yang digunakan pihak yang mendukung amandemen UUD RI 1945 saat ini yaitu MPR tidak dapat menjatuhkan presiden sekalipun kebijakannya tidak sesuai GBHN, kecuali melanggar konstitusi. Namun, faktanya, kata Bibip, Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid dimakzulkan oleh MPR karena dianggap gagal menjalankan GBHN.

 

“Lalu apa fungsinya GBHN jika presiden tidak bisa dijatuhkan ketika dinilai gagal menjalankannya?” tanya Bibip dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (14/8/2019). Baca Juga: Lima Alasan PSHK Tolak ‘Hidupkan’ GBHN Lewat Amandemen Konstitusi

 

Kedua, haluan negara tidak melulu bentuknya GBHN. Baginya, jika GBHN digulirkan hanya untuk menjaga agar kebijakan presiden tidak berubah-ubah, dinilainya tidak tepat karena sistem yang digunakan sekarang demokrasi. GBHN berlaku di era pemerintahan orde lama karena ketika itu Presiden Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin. kemudian di era orde baru pemerintahan Soeharto (Demokrasi Pancasila) cenderung otoriter.

Tags:

Berita Terkait