Status JC Terdakwa Korupsi Ini Ditolak Jaksa, Tapi Diterima Hakim
Berita

Status JC Terdakwa Korupsi Ini Ditolak Jaksa, Tapi Diterima Hakim

Hakim menganggap pemberian uang oleh Kurniawan karena desakan Alexander selaku perantara

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Chief Operating Officer Grup Tjokro Kurniawan Eddy Tjokro saat menyerahkan diri ke KPK. Foto: RES
Chief Operating Officer Grup Tjokro Kurniawan Eddy Tjokro saat menyerahkan diri ke KPK. Foto: RES

Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya, terbukti memberi suap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro dengan nilai dan maksud yang berbeda. 


Kenneth misalnya terbukti menyuap Wisnu sebesar Rp101,54 juta dalam bentuk AS$4.000 atau setara Rp56,54 juta dan sebesar Rp45 juta. Tujuannya  agar memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler berkapasitas 35 ton dengan proyek senilai Rp24 miliar di PT Krakatau Steel. 

 

Untuk memperoleh keinginannya, Kenneth beberapa kali bersama dengan Karunia Alaxander Muskita bertemu dengan Wisnu Kuncoro sejak Wisnu menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik (KDL) 2009-2014 dan sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering (KE) 2015-2017 membicarakan proyek dan pengembangan pekerjaan atau pengadaan barang jasa yang dibutuhkan PT Krakatau Steel.

 

Selain itu, ia selalu memberi uang kepada Karunia sebagai dana operasional yang digunakan oleh Karunia untuk memberikan fasilitas kepada pejabat berwenang di PT Krakatau Steel, salah satunya Wisnu Kuncoro. Tak hanya itu, Kenneth melalui perusahaannya juga pernah mengajak Karunia dan Wisnu berkunjung ke Taiwan. Singkat cerita, berbagai usaha dan pendekatan Kenneth berhasil dan ia mendapat proyek tersebut. 

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kedua, menjatuhkan pidana oleh karenanya selama 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp100 juta jika tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2019). Baca Juga: Sidang Suap Petinggi Krakatau, Bos Tjokro: ‘Keluar Gocap Mah Gampang Gw Teken

 

Pertimbangan memberatkan perbuatan yang dilakukan Kenneth bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi, dan korupsi merupakan kejahatan luar biasa serta ia tidak merasa bersalah atas perbuatannya ini. Sementara meringankan, berlaku sopan dan belum pernah dihukum. 

 

JC Dikabulkan

Sementara Kurniawan memberi suap kepada Wisnu sebesar Rp55,5 juta agar menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp13 miliar di PT Krakatau Steel.

Tags:

Berita Terkait