Menyoal Legalitas dan Risiko Investasi Emas Digital
Utama

Menyoal Legalitas dan Risiko Investasi Emas Digital

Setiap perusahaan emas digital harus mengantongi izin dari Bappebti sebelum melayani transaksi demi memberi perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen agar dana dan aset emas terlindungi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Disrupsi teknologi dalam dunia finansial bukan hal baru. Saat ini, populer investasi emas digital sehingga masyarakat dapat bertransaksi jual beli emas melalui telepon pintar atau smartphone. Sehingga, masyarakat dapat membeli emas tanpa harus ke penjual hingga memegang secara fisik emas tersebut.

 

Menarik untuk dipahami mengenai legalitas investasi emas digital tersebut. Meski memudahkan masyarakat bertransaksi emas namun terdapat risiko dari kegiatan tersebut. Masyarakat perlu mengetahui legalitas investasi emas digital sehingga tidak tertipu atau mengalami kerugian finansial. 

 

Investasi emas digital telah memiliki legalitas dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No.4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan tersebut ditetapkan pada Februari 2019 sebagai landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital yang juga bertujuan untuk memfasilitasi perkembangan industri perdagangan fisik emas digital di Indonesia.

 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi, menerangkan setiap perusahaan emas digital harus mengantongi izin dari Bappepti sebelum melayani transaksi masyarakat. Menurutnya, perizinan tersebut demi memberi perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen agar dana dan aset emas terlindungi.

 

“Peraturan ini memberikan ruang bagi inovasi perdagangan emas secara digital di Indonesia. Investasi lewat platform digital semakin digemari oleh masyarakat karena mudah dan praktis. Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban melindungi dan menjamin keamanan masyarakat dalam kegiatan investasi fisik emas digital,” jelas Sahudi dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (15/8).

 

Saat ini terdapat empat perusahaan investasi emas digital yang sedang dalam pengurusan perizinan. Meski belum mengantongi perizinan perusahaan tersebut dapat melakukan transaksi investasi emas digital. Hal ini disebabkan perusahaan tersebut telah beroperasi sebelum Peraturan Bappebti Nomor 4/2019 diterbitkan. Nantinya, perusahaan yang telah mengantongi izin akan diberi tanda dalam platform atau aplikasi layanannya sehingga masyarakat dapat membedakan antara perusahaan investasi emas digital legal dan ilegal.

 

Sahudi melanjutkan dalam aturan Bappebti tersebut mengatur tiga syarat utama yang harus dipenuhi penyelenggara investasi fisik emas digital untuk mendapatkan izin usaha. Pertama,  perusahaan tersebut harus mengantongi keanggotaan pada bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka. Kedua, perusahaan harus menyetorkan modal minimal Rp 20 miliar dengan saldo akhir Rp 16 miliar atau 75 persen dari nilai pengelolaan emas. Ketiga, perusahaan investasi emas digital juga harus memiliki penyimpanan fisik emas di tempat penyimpanan khusus.

Tags:

Berita Terkait