Whistle Blowing System Ungkap Suap Restitusi Pajak Dealer Mobil Mewah
Berita

Whistle Blowing System Ungkap Suap Restitusi Pajak Dealer Mobil Mewah

Pegawai pajak tawarkan restitusi dengan imbalan Rp1 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Dalam dua perkara terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawai pajak sebagai tersangka dan terbukti di persidangan yang diawali dengan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT). Contohnya OTT yang dilakukan terhadap Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba dan Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin pada Oktober 2018 lalu. 

 

Pada 2016, KPK juga menetapkan Handang Soekarno, pejabat eselon III Ditjen Pajak sebagai tersangka juga hasil dari OTT Handang ketika itu diduga menerima suap (terbukti di persidangan) sebesar Rp1,9 miliar dari Ramapanicker Rajamonan Nair terkait permasalahan pajak PT EK Prima. Kali ini, KPK kembali menetapkan dua oknum pegawai pajak sebagai tersangka korupsi, tetapi tidak melalui proses tangkap tangan.

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dalam penanganan perkara ini, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, khususnya Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) yang berada di bawah struktur Inspektur Jenderal. Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dan menetapkan lima tersangka korupsi suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

 

PT WAE merupakan perusahaan penamaman modal asing (PMA) yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda. "PT WAE menjalankan bisnis dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda," jelas Saut. Baca Juga: Begini Aturan Menkeu Terbaru Soal Restitusi Pajak

 

Satu orang merupakan pihak swasta dan empat orang lainnya dari unsur penyelenggara negara yaitu oknum pegawai pajak. Pihak swasta yang dimaksud adalah  Komisaris PT Wahana Auto Eka Marga (WAE) Darwin Maspolim (DM). Sementara empat pegawai pajak yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Yul Dirga (YD).

 

Kemudian Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS); lalu dua orang lainnya adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU) dan Anggota Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naif Fahmi (MNF). "KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data yang relevan hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat Penyidikan," terang Saut. 

 

Konstruksi perkara ini berawal saat PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2015 dengan mengajukan restitusi (keringanan) sebesar Rp5,03 miliar. Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait