Mulai TKDN Hingga Insentif, Begini Isi Perpres Mobil Listrik
Berita

Mulai TKDN Hingga Insentif, Begini Isi Perpres Mobil Listrik

Produksi mobil listrik berbasis baterai ini wajib menguatamakan penggunaan komponen dalam negeri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi mobil listrik. BAS
Ilustrasi mobil listrik. BAS

Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle telah diterbitkan pada Kamis (15/8). Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan. Dengan terbitnya aturan tersebut menjadi dasar hukum sekaligus memberikan arah, landasan dalam pelaksanaan percepatan program mobil listrik nasional.

 

Terdapat berbagai ketentuan yang termuat dalam isi aturan tersebut. Percepatan program Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

 

Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dilakukan melalui kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan atau industri komponen KBL Berbasis Baterai. “Industri kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur dan perakitan dapat mengikuti program percepatan KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

 

Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai maupun perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam melakukan kegiatannya  wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri yang dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain. Perpres ini menegaskan perusahaan industri komponen kendaraan bermotor dan perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri  wajib mendukung dan melakukan kerja sama dengan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

 

Perpres mobil listrik juga mengatur tentang tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Secara bertahap, mobil listrik ini akan didominasi TKDN dalam produksinya. Sehingga, industri komponen nasional diharapkan dapat berkontribusi dominan dalam produksi mobil listrik nasional. Menurut Perpres ini, Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan Tingkat Komoponen Dalam Negeri (TKDN) dengan kriteria sebagai berikut:

 

  1. KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut: 1) tahun 2019 – 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus); 2) tahun 2024 – 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan 3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),
  2. KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut: 1) tahun 2019 – 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus); 2) tahun 2022 – 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus); 3) tahun 2024 – 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan 4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).

 

Mengenai produksi KBL Berbasis Baterai yang dilakukan oleh perusahaan industri KBL Berbasis Baterai, menurut Perpres ini, merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perusahaan tersebut juga harus memiliki izin usaha industri untuk merakit atau memproduksi KBL Berbasis Baterai.

Tags:

Berita Terkait