Presiden: UU Sulitkan Masyarakat Harus Kita 'Bongkar'
Berita

Presiden: UU Sulitkan Masyarakat Harus Kita 'Bongkar'

Presiden mendukung perbaikan total terhadap sejumlah UU yang menghambat hak rakyat memperoleh keadilan dan kesejahteraan. Dalam jangka pendek, pemberlakuan mekanisme carry over ini sangat diperlukan agar RUU yang sudah dibahas tidak sia-sia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Belum optimal kinerja penyusunan dan penyelesaian regulasi setingkat UU menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyampaian Laporan Kinerja Lembaga Negara dalam Sidang Tahunan MPR 2019. Beragam persoalan penataan regulasi, mulai over regulasi, saling tumpang tindih, hingga saling bertentangan, nampaknya disadari Presiden selaku kepala pemerintahan yang bisa segera diatasi instansi terkait.  

 

“Undang-undang (UU) yang menyulitkan rakyat harus kita ‘bongkar’,” ujar Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR 2019 di Komplek Gedung Parlemen Jakarta, Jumat (16/8/2019). Baca Juga: Kinerja Lembaga Yudisial di Mata Presiden

 

Dia menilai masih banyak UU yang saling tumpang tindih yang berdampak merugikan masyarakat. Karena itu, Presiden mendukung perbaikan total terhadap sejumlah UU yang menghambat hak rakyat memperoleh keadilan dan kesejahteraan. Menurutnya, pengaturan/regulasi setingkat UU harus mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Karena itu, mengubah UU yang ada agar sesuai kebutuhan menjadi keharusan.

 

“UU yang menghambat lompatan kemajuan harus kita ubah,” ujar Jokowi.

 

Namun begitu, kata Presiden, dukungan DPR terhadap upaya pemerintah mereformasi sistem penataan peraturan perundangan-undangan sangat diharapkan. Misalnya, UU yang saling bertabrakan (bertentangan) satu dengan lainnya harus diselaraskan (harmonisasi). Prinsipnya, pemerintah mendorong perubahan menyeluruh terhadap berbagai UU yang saling tumpang tindih, bertabrakan, dan menghambat serta menyulitkan masyarakat luas.

 

“Saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya semangat DPR untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah (dalam membuat UU, red),” katanya.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengamini pandangan Presiden Jokowi. Namun, khusus memaksimalkan kinerja legislasi, Bambang mengingatkan penyusunan Prolegnas adalah instrumen perencanaan penyusunan UU yang telah disepakati pembentuk UU. Tentunya, pembentukan UU harus dilaksanakan lebih terencana, sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh sesuai kebutuhan hukum masyarakat.

 

Menurutnya, Prolegnas bukan sekedar daftar judul RUU yang diusulkan DPR, pemerintah, dan DPD, melainkan daftar RUU yang diharapkan dapat memenuhi harapan, kebutuhan, dan rasa keadilan masyarakat. “Kita berharap ke depan capaian legislasi yang dihasilkan melalui Prolegnas akan lebih terukur, realistis secara kuantitas, dan berkualitas,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait