APSI Dukung Tanda Tangan Digital dalam Perma E-Litigasi
Berita

APSI Dukung Tanda Tangan Digital dalam Perma E-Litigasi

Tak hanya pada putusan/penetapan hakim, pembubuhan tanda tangan elektronik atau digital diharapkan bisa diterapkan pada jawaban/replik/duplik/alat bukti tertulis/kesimpulan dan dokumen elektronik lain yang relevan yang tersertifikasi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA Jakarta. Foto: RES
Gedung MA Jakarta. Foto: RES

Meski belum resmi diluncurkan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E-Litigasi) yang ditetapkan 6 Agustus 2019 dan diundangkan 8 Agustus 2019 dan Keputusan Ketua MA No. No. 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik mendapat apresiasi dan dukungan dari Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPP APSI).

 

Wakil Ketua Umum DPP APSI Thalis Noor Cahyadi mendukung MA yang telah menerbitkan Perma dan SK KMA itu terkait pelaksanaan e-court dan e-litigation dalam persidangan di pengadilan. Dengan adanya peraturan ini, landasan hukum administrasi perkara berbasis elektronik diharapkan terwujud tertib administrasi dan penanganan perkara secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern.

 

“Mengingat Perma e-court belum tersosialisasikan dengan baik bagi advokat, hakim dan panitera di pengadilan daerah, kita berharap MA lebih intensif dan masif melakukan sosialisasi,” kata Thalis saat dikonfirmasi Hukumonline, Jumat (16/8/2019).

 

Thalis mengatakan nantinya para pihak yang berperkara daapat menyepakati penggunaan e-court dan e-litigation termasuk hakim dan panitera pengganti menggunakan dokumen elektronik mulai dari pendaftaran gugatan atau permohonan, jawaban, replik, duplik, hingga terbitnya salinan putusan hakim secara elektronik (soft copy). Perma No. 1 Tahun 2019 pun mengatur soal tanda tangan elektronik (digital signature).  

 

APSI menyoroti pengaturan tanda tangan secara elektronik yang berfungsi sebagai verifikasi dan autentikasi peradilan elektronik ini. APSI mendorong agar penerapan e-court dan e-litigation ini menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dalam rangka menjamin keamanan dokumen elektronik.

 

Dia menyarankan agar tanda tangan elektronik ini tak hanya dalam putusan atau penetapan hakim secara elektronik, tetapi juga semua dokumen elektronik yang dibutuhkan dalam e-litigasi seperti jawaban/replik/duplik/alat bukti tertulis/kesimpulan, dan dokumen elektronik lain yang relevan dapat membubuhkan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. (Baca Juga: 44 Pengadilan Percontohan Bakal Terapkan E-Litigation)

 

“Bagi APSI, penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi sebuah keniscayaan menyongsong era revolusi 4.0, demi perlindungan dan keamanan dokumen elektronik para pihak termasuk pengadilan,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait