Aplikasi Pendaftaran KI Online Diluncurkan
Aktual

Aplikasi Pendaftaran KI Online Diluncurkan

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Aplikasi Pendaftaran KI Online Diluncurkan
Hukumonline

Permohonan merek mengalami peningkatan paling signifikan sejak 2014. Pada 2014 hingga 2018, permohonan naik masing-masing 60 ribu, 61 ribu, 65 ribu, 63 ribu dan memuncak tahun lalu di angka 69 ribu permohonan merek.

 

Sementara itu, permohonan paten juga mengalami kenaikan yang menggembirakan. Jika dibanding pada 2014, jumlah permohonan telah naik dari 8.351 permohonan menjadi 11.302 permohonan pada tahun 2018. Di sisi lain, permohonan desain industri juga mengalami perkembangan dari 3.641 pada 2017 menjadi 3.800 permohonan pada 2018.

 

Untuk meningkatkan jumlah permohonan merek dan paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) online untuk masyarakat Indonesia. Kali ini giliran pendaftaran merek, desain industri dan paten yang dapat dilakukan secara online mulai 17 Agustus 2019.

 

Dirjen KI, Freddy Harris mengatakan kehadiran aplikasi ini akan mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan sendiri permohonan mereka di mana saja dan kapan saja. “Masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran juga bisa di kantor masing-masing konsultan atau masyarakat dari kalangan mana saja, tidak perlu ke kantor DJKI,” ujarnya.

 

Di samping itu, DJKI berharap aplikasi ini juga dapat meningkatkan pendaftaran merek, paten dan desain industri. Freddy mengharapkan pendaftaran melalui aplikasi KI online akan mampu membantu terpenuhinya target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp500 miliar pada 2019. Saat ini, realisasinya telah berada di angka Rp279,5 miliar.

 

Sebelumnya, DJKI telah meluncurkan layanan pendaftaran melalui E-Hak Cipta pada 2016. Sistem aplikasi online itu telah berhasil memperbanyak jumlah permohonan hak cipta ke DJKI dari 5.927 di 2016 menjadi 30.791 permohonan tahun lalu. Ini membuktikan bahwa pendaftaran online membawa dampak yang signifikan pada jumlah permohonan hak cipta.

 

Aplikasi online juga diharapkan mampu menekan pungutan liar secara signifikan. Hal ini selaras dengan komitmen DJKI untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas dalam mendukung good governance.

Tags: