BPHN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Kehakiman Thailand
Aktual

BPHN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Kehakiman Thailand

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
BPHN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Kehakiman Thailand
Hukumonline

Pengalaman Pemerintah Indonesia dalam mengelola program bantuan hukum untuk masyarakat miskin dilirik oleh Kerajaan Thailand. Kerajaan Thailand melalui Kementerian Kehakiman (Ministry of Justice of the Kingdom of Thailand) kemudian menginisiasi rencana kerjasama tersebut dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Thailand, Rabu (14/8), lalu di Bangkok – Thailand.

 

Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), R. Benny Riyanto, selaku wakil dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menyambut baik dan terbuka dengan rencana kerjasama yang diinisiasi oleh Rights and Liberties Protection Department (RLPD) - Unit setingkat Eselon I di lingkungan Ministry of Justice of the Kingdom of Thailand - dalam memperluas akses keadilan untuk masyarakat melalui bantuan hukum kepada orang miskin.

 

Penandatanganan MoU antara BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI dengan RLPD Ministry of Justice of the Kingdom of Thailand, dilakukan langsung oleh Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto dengan Director-General Rights and Liberties Protection Departmen, Mr. Somn Promaros. Nota Kesepahaman ini menyepakati lima pokok kerjasama, beberapa diantarnya kerjasama konsultasi hukum gratis, pertukaran ahli untuk peningkatan kualitas bantuan hukum bagi masing-masing negara, serta kerjasama penelitian di bidang bantuan hukum.

 

Dalam kesempatan yang sama, Director-General Rights and Liberties Protection Departmen, Mr. Somn Promaros mengatakan, pemberian layanan bantuan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau juga dikenal sebagai Organisasi Kemasyarakatan (CSO) patut diapresiasi dan layak ditiru. Menurutnya, pola pemberian layanan bantuan hukum seperti di Indonesia merupakan best practice yang telah mendapat apresiasi di forum internasional.

 

Kerajaan Thailand berharap dengan penandatanganan MoU ini dan kehadiran delegasi Indonesia untuk berbagi pengalaman dalam bidang bantuan hukum dapat meningkatkan standar legal aid system mereka. “Untuk meningkatkan standar legal aid (bantuan hukum) kita (Thailand,-red), maka kita perlu memperluas dan menguatkan kerjasama Internasional. Dalam hal ini kita perlu bekerja sama dengan Indonesia,” tutup Somn.

 

Tags: