Mulai 2020 Sidang E-Litigasi Berlaku Seluruh Indonesia
Utama

Mulai 2020 Sidang E-Litigasi Berlaku Seluruh Indonesia

E-litigasi semula hanya untuk para advokat sebagai Pengguna Terdaftar, saat ini mencakup pengguna lain meliputi jaksa, biro hukum pemerintah/TNI, Polri, kejaksaan, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat pengguna Sistem Informasi Peradilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali saat peluncuran berlakunya sistem e-litigasi dan lagu Hymne MA, Senin (19/8). Foto: AID
Ketua MA M. Hatta Ali saat peluncuran berlakunya sistem e-litigasi dan lagu Hymne MA, Senin (19/8). Foto: AID

Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 dimanfaatkan Mahkamah Agung (MA) sebagai penanda dimulainya implementasi sistem peradilan secara elektronik (E-Litigation). Peluncuran aplikasi e-litigasi ini merupakan implementasi Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.   

 

Perma No. 1 Tahun 2019 ini sebagai revisi/melengkapi Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik (e-court). E-Court ini sendiri untuk prosedur pendaftaran perkara secara elektronik (e-filling); pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik (e-payment); penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons).

 

Sementara sistem e-litigasi ini menjalankan proses persidangan secara elektronik meliputi pertukaran dokumen persidangan (gugatan, permohonan, perlawanan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan); pembuktian; pengucapan putusan; dan pengiriman putusan kepada para pihak secara elektronik. Pada tahap awal e-litigasi ini diberlakukan di 13 pengadilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara sebagai percontohan.

 

Ketua MA M. Hatta Ali menjelaskan aplikasi e-litigasi ini kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu. Kehadiran e-litigasi ini merupakan migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik, tidak hanya tataran administrasi perkara, namun juga praktik persidangannya (prosedur beracara).

 

“Sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar, dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-menjawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik,” kata Hatta Ali dalam acara perayaan HUT MA ke-74 Tahun bertema “Harmoni Agung untuk Indonesia: Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani” di Gedung MA, Senin (19/8/2019). Baca Juga: Sambut HUT ke-74, MA Bakal Luncurkan E-Litigation dan Theme Song

 

Kehadiran e-litigasi ini membuka lebar atau memperluas praktik peradilan elektronik di Indonesia. Hal ini tergambar dengan dua indikator yakni e-litigasi memperluas cakupan subyek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Semula hanya untuk para advokat sebagai Pengguna Terdaftar, saat ini mencakup pula pengguna lain yang meliputi jaksa selaku pengacara negara, biro hukum pemerintah/TNI, Polri, kejaksaan, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat pengguna Sistem Informasi Peradilan.

 

“Pemanfaatan e-litigasi juga tidak hanya untuk persidangan di tingkat pertama, tetapi juga untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama,” kata Hatta.  

Tags:

Berita Terkait