Masukan Terhadap Arah Kebijakan Pemerintah di Sektor Energi dan Pertambangan
Berita

Masukan Terhadap Arah Kebijakan Pemerintah di Sektor Energi dan Pertambangan

Nilai lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) semestinya lebih diarahkan untuk memperbesar potensi kegiatan eksplorasi.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES

Pemerintah Jokowi jilid II dipastikan akan menghadapi perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia yang di tahun 2019 dan 2020 diproyeksikan hanya tumbuh 3.2 % dan 3.5 %. Selain itu, prospek pertumbuhan ekonomi global juga masih dihantui dengan berbagai risiko ketidakpastian. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan kebijakan ekonomi dan moneter Amerika Serikat, perang dagang AS–Tiongkok, dampak Brexit dan dinamika peta geopolitik global serta potensi krisis di Timur Tengah.

 

Untuk itu, sejumlah langkah cepat harus dipersiapkan oleh pemerintah sejak sekarang. Hal ini bertujuan agar kinerja pemerintah dapat segera diakselerasi sejak awal. Di sektor energi dan pertambangan, terdapat sejumlah masukan strategis yang diberikan oleh para pemangku kepentingan kepada pemerintah. Salah satu isu yang tidak usai adalah terkait percepatan penyelesaian revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

 

“Persaingan global untuk mendapatkan investasi di sektor pertambangan dan sekaligus membangun industri pertambangan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, tidak akan menjadi optimal tanpa Pemerintah dan Parlemen memberikan komitmen menyelesaikan Revisi UU Minerba,” ujar Ketua Indonesian Minning Institute, Irwandi Arief, dalam sebuah diskusi terkait arah arah baru kebijakan pemerintah di sektor energi pertambangan, Senin (19/8), di Jakarta.

 

Menurut Irwandy, revisi UU Minerba harus mampu menerjemahkan paradigma pertambangan untuk kepentingan economic growth, resources scarcity, environment degradation. Kebijakan Mineral dan Batubara Indonesia (Mineral & Coal Policy) yang telah diselesaikan oleh Tim Penyusun gabungan Asosiasi Profesi dan ESDM dan telah disosialisasikan ke stake holders, mestinya menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Minerba. Tidak hanya itu, perlu juga dipikirkan agar pemerintah segera membentuk Dewan Pertambangan Nasional untuk dapat membantu pemerintah dalam menjaga arah dan manfaat pertambangan dengan optimal.

 

Untuk kepentingan strategis pembangunan nasional, Irwandy mengingatkan agar pemerintah segera membuat Road Map Pertambangan Indonesia atas tahapan-tahapan yang telah dipetakan sebelumnya. Road Map Pertambangan Indonesia akan menjadi langkah tahapan jangka pendek, menengah dan panjang. Setiap tahapan pengembangan komoditas tambang, dari eksplorasisampai hilirisasi secara paralel telah mempertimbangkan rencana pembangunan infrastruktur,industri, dan teknologi tinggi yang akan dikembangkan di Indonesia.

 

Mengingat investasi perlu didorong dengan maksimal serta kegiatan eksplorasi menjadi sangat dibutuhkan dalam mendorong kegiatan eksploitasi dan hilirisasi setelahnya. Nilai lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) semestinya lebih diarahkan pada untuk memperbesar potensi kegiatan eksplorasi. “Bukan sebaliknya nilai lelang menjadi target pemasukan bagi negara,” ujar Irwandy.

 

Untuk itu, langkah lain agar mendorong investasi, mengingat kondisi melemahnya harga komoditas dan ekonomi global maka semua level korporasi, baik skala besar atau kecil harus diberi ruang dalam menanamkan investasi pertambangan di Indonesia. Namun, Irwandy mengingatkan bahwa kaidah Good Mining Practice, tetap harus melekat pada apapun level perusahaan industri pertambangan.

Tags:

Berita Terkait