Simak Beda Data Pribadi Dengan Informasi Terbuka
Utama

Simak Beda Data Pribadi Dengan Informasi Terbuka

Perbedaan tafsir setiap orang atas data yang tergolong data pribadi dan data terbuka sangat mengkhawatirkan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Seminar Nasional Urgensi Perlindungan Data Pribadi Di Era Komunikasi Digital, Senin (19/8), di Jakarta. Foto: HMQ
Seminar Nasional Urgensi Perlindungan Data Pribadi Di Era Komunikasi Digital, Senin (19/8), di Jakarta. Foto: HMQ

Data pribadi sejatinya ditempatkan sebagai rahasia pribadi, sehingga tak seorang pun diperkenankan membuka data itu kecuali dengan persetujuan pemilik data. Masalahnya, masih ada ketidakjelasan pengaturan kapan suatu data dikategorikan masuk ke dalam informasi terbuka atau sebagai rahasia pribadi.

 

Contoh yang paling dekat, jumlah utang seseorang. Menurut Kaprodi Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro, Amirudin, masih banyak orang yang mengkategorikan jumlah utang sebagai data pribadi. Padahal, katanya, menilik UU Perbankan jumlah utang bukanlah data pribadi, jumlah simpanan barulah dikategorikan sebagai data pribadi.

 

Untuk itu, penting dipahami adanya pembeda tegas antara informasi publik dan privat. Bila seseorang dilarang menggunakan data itu demi terlindunginya hak-hak pribadi seseorang (absolute secrecy) maka itu terkategori sebagai data pribadi.

 

Sebaliknya, bila suatu informasi boleh dipergunakan semua orang kecuali yang dilarang dan penggunaan informasi itu untuk melindungi kepentingan publik, maka itu bisa dikategorikan sebagai informasi publik. Mengingat ada hak publik yang ingin dilindungi.

 

Rincinya, ia mencontohkan data pribadi seperti NIK, Nomor KK, Akte Lahir, Sertifikat, Ijazah dan lainnya yang disubmit untuk tes CPNS. Sebetulnya, katanya, data itu bersifat personal data tapi bisa dibuka karena sejumlah argumentasi. Padahal semua data pribadi itu sebetulnya informasi yang dikecualikan untuk dibuka.

 

“Perbedaan tafsir setiap orang atas data yang tergolong data pribadi dan data terbuka sangat mengkhawatirkan,” ujarnya dalam acara Seminar Nasional Urgensi Perlindungan Data Pribadi Di Era Komunikasi Digital, Senin (19/8), di Jakarta.

 

Pakar hukum teknologi Edmon Makarim menegaskan setidaknya suatu data bisa dikategorikan sebagai data pribadi merujuk pada dua tipe, yakni data yang dengan sendirinya dapat mengidentifikasi seseorang dan/atau kumpulan informasi yang jika dikumpulkan dapat mengidentifikasi seseorang. Pemilik data bertalian erat dengan dua hak atas data pribadi itu, yakni hak kepemilikan atas data pribadinya dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadinya.

Tags:

Berita Terkait