9 Hal yang Perlu Dimiliki Penerjemah dalam Penerjemahan Dokumen Hukum
Potret Kamus Hukum Indonesia

9 Hal yang Perlu Dimiliki Penerjemah dalam Penerjemahan Dokumen Hukum

Firma hukum di kota-kota besar tak hanya diisi advokat, tetapi juga tenaga pendukung seperti penerjemah. Ada regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah.

Oleh:
Muhammad Yasin/Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
9 Hal yang Perlu Dimiliki Penerjemah dalam Penerjemahan Dokumen Hukum
Hukumonline

Good contract drafting is good writing”. Begitulah pesan Ari Bessendorf, seorang foreign legal consultant, saat sesi kelas bahasa Inggris yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), 14 Maret 2019. Dalam menyusun suatu kontrak untuk klien, para pengacara dari firma hukum perlu memahami benar kata, istilah, atau diksi yang layak dipergunakan dalam setiap klausula. Gunakanlah kata-kata yang spesifik, bahasa yang konkrit, dan bukan kata-kata yang tak jelas (unnecessary words).

 

Seorang penyusun kontrak harus mengungkapkan jelas apa yang dimaksudkan dalam kalimat kontrak. Klien meminta bantuan lawyer justru untuk memberikan nasihat dan analisis hukum yang jelas. “Don’t hide your opinion through wishy-washy language”, begitu tips yang diberikan Ari kepada puluhan pengacara yang hadir pada kelas bahasa Inggris Peradi itu.

 

Untuk dapat menyusun kontrak dalam bahasa Inggris, seperti disampaikan Ari, advokat Indonesia tak hanya perlu pintar memilih bahasa hukum yang baik, tetapi juga memahami bahasa yang dipakai dalam kontrak. Dengan kata lain, menguasai bahasa Inggris merupakan prasyarat untuk dapat menyusun kontrak berbahasa Inggris yang baik.

 

Keahlian linguistik seorang lawyer dalam menyusun kontrak internasional seperti disinggung Ari Bessendorf tak jauh beda dengan seorang penerjemah dokumen-dokumen hukum dan penerjemah perundang-undangan. Menurut Ketua Umum Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), Hananto Sudharto, seorang penerjemah dokumen hukum harus memiliki 9 hal.

 

Baca juga:

 

Pertama, ya itu tadi, menguasai bahasa sumber dan bahasa sasaran dengan sangat baik (utamanya membaca dan menulis). Dalam lalu lintas hukum bisnis yang semakin berkembang, yang dibutuhkan saat ini bukan hanya penerjemah dokumen hukum berbahasa Inggris, tetapi juga Arab, China, Korea, dan Jepang. Penguasaan bahasa sumber tersebut jelas dibutuhkan.

 

Kedua, mampu menghasilkan terjemahan yang akurat, jelas dan wajar dengan menggunakan kosakata dan gaya bahasa formal dan legal yang sesuai untuk dokumen hukum yang sedang diterjemahkan. Dalam konteks ini, pemahaman tentang istilah-istilah hukum yang dipakai dan padanannya dalam bahasa Indonesia, atau sebaliknya, sangat penting. Misalnya, kata factoring yang disepadankan dengan ‘anjak piutang’ dalam bahasa Indonesia; dan franchise yang diterjemahkan sebagai waralaba. Dalam hukum ekonomi syariah ada beberapa istilah yang berasal dari bahasa Arab dan perlu dipahami.

Tags:

Berita Terkait