Aspek Pajak Saat Korporasi Masuk Pasar Modal
Berita

Aspek Pajak Saat Korporasi Masuk Pasar Modal

PPL yang dikemas dalam bentuk diskusi dan talkshow ini mengangkat judul ‘Aspek Hukum dan Pajak atas Korporasi Masuk Bursa’.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Aspek Pajak Saat Korporasi Masuk Pasar Modal
Hukumonline

Sebagai komponen anak bangsa, Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) kembali menggelar Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL). PPL yang dikemas dalam bentuk diskusi dan talkshow ini mengangkat judul ‘Aspek Hukum dan Pajak atas Korporasi Masuk Bursa’.

 

Adapun penyelenggaraan PPL memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan kualitas skill, pengetahuan, dan kompetensi para anggota IKHAPI; kedua, memberikan pencerahan terkait peran pasar modal dalam pembangunan; serta ketiga—memberi pemahaman kepada stakeholder dalam pemenuhan kepatuhan perpajakan. Selama diskusi, peserta juga diajak untuk memahami dan ikut mengedukasi para wajib pajak untuk melakukan penghematan pajak, tanpa melanggar UU Perpajakan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.  

 

Sebagai pemandu jalannya diskusi, PPL menghadirkan Presiden IKHAPI, Joyada Siallagan, Senior Tax Analyst dari Direktorat Perpajakan, Gorga Ritonga, dan Konsultan Hukum Pasar Modal, Hendri Lumban Raja sebagai pembicara. Talk show dan diskusi sendiri lebih banyak menyoroti aturan-aturan pajak yang belum harmonis dengan peraturan OJK, khususnya terkait superinsentif yang diberikan pemerintah dalam transaksi pasar modal.

 

Pada sesi akhir, Joyada Siallagan menyampaikan bahwa pasar modal dan instrumen turunannya berperan penting dalam menggerakkan perekonomian. “Itu sebabnya, para stakeholder, baik itu institusi keuangan pemerintah (OJK dan DJP), lembaga penunjang pasar modal, dan perusahaan sekuritas diimbau untuk mendorong Good Corporate Government yang muaranya akan meningkatkan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ia menambahkan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI).

Tags:

Berita Terkait