Lima Poin Usulan Pemerintah di RUU Bea Materai
Berita

Lima Poin Usulan Pemerintah di RUU Bea Materai

Sementara DPR telah mengirimkan sebanyak 218 DIM yang rinciannya 11 DIM bersifat tetap, 77 DIM perubahan, dan 30 DIM usulan baru.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR RI. Foto: Sgp
Gedung DPR RI. Foto: Sgp

Setelah sekian lama mandeg, akhirnya DPR menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai kepada pemerintah. Ini menandakan ada keberlanjutan nasib pembahasan RUU Bea Materai di penghujung berakhirnya keanggotaan DPR periode 2014-2019. Pemerintah pun merespon positif langkah DPR yang telah mengirimkan DIM RUU ini.  

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan sejumlah DIM RUU Bea Materai - sebagai revisi UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai - telah disusun oleh sejumlah fraksi dan mendapat persetujuan dari komisi tempatnya bernaung sebagai acuan dalam pembahasan selanjutnya. Namun demikian, DIM yang dibuat tetap akan dipelajari untuk dilakukan pendalaman dalam pembahasan.

 

Dia melanjutkan jumlah DIM RUU Bea Materai relatif banyak yang terdiri dari 218 DIM. Rinciannya, 111 DIM bersifat tetap; 77 DIM perubahan; dan 30 DIM usulan baru. Dalam perkembangannya, pemerintah telah mengusulkan lima poin perubahan dalam RUU Bea Materai ini. Baca Juga: Pembentuk UU Sepakati 55 UU Bea Materai

 

Pertama,meningkatkan dan mengubah tarif bea materai menjadi hanya satu tarif sebesar Rp10 ribu. Kedua, menyederhanakan batasan pengenaan bea materai dari minimal Rp250 ribu menjadi minimal Rp5 juta. Ketiga, menyederhanakan nilai materai dari Rp3 ribu dan Rp6 ribu menjadi materai tunggal Rp10 ribu.

 

Keempat, mengusulkan agar dokumen yang menjadi objek bea materai tak hanya terbatas pada dokumen kertas, namun juga dokumen digital. Kelima, mengusulkan pemungutan bea materai -penerbit dokumen- sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelunasan bea materai.

 

Soepriyatno mengakui sejak berlakunya UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai belum pernah adanya perubahan nominal angka bea materai. Padahal, nilai uang terus mengalami perubahan seiring perkembangan zaman dan kondisi perekonomian. “Sedari UU 13/1985 ada, bea materai belum ada perubahan,” ujar Soepriyatno dalam rapat dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (21/8/2019).

 

Setelah DIM RUU Bea Materai ini resmi diserahkan ke pemerintah, nantinya pembahasan bakal dipimpin Soepriyatno. Dia bakal menjadi pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Bea Materai. Untuk itu, Soeprayitno meminta seluruh ketua kelompok fraksi (Kapoksi) di komisi yang dipimpinnya untuk menyodorkan nama-nama anggotanya yang bertugas di Komisi XI untuk masuk dalam jajaran anggota Panja.

Tags:

Berita Terkait