Dugaan Diskriminasi Rasial Mahasiswa Papua Harus Diselesaikan Secara Hukum
Berita

Dugaan Diskriminasi Rasial Mahasiswa Papua Harus Diselesaikan Secara Hukum

Karena ada sanksi pidana dan denda bagi pelaku diskriminasi rasial dalam peristiwa penyerangan mahasiswa Papua ini. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menindak tegas pelaku rasisme pada pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Massa yang tergabung dalam Mahasiswa Papua Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme menggelar unjuk rasa di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (22/8). Foto: RES
Massa yang tergabung dalam Mahasiswa Papua Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme menggelar unjuk rasa di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (22/8). Foto: RES

Pengepungan dan penyerangan terhadap asrama mahasiswa Papua di Surabaya dan wilayah lain berbuntut panjang. Buntut dari peristiwa ini, elemen warga Papua merespon tindakan itu dengan melakukan demonstrasi damai di sejumlah wilayah Papua yang sempat berakhir ricuh.

 

Pengacara publik LBH Surabaya sekaligus pendamping mahasiswa Papua yang menjadi korban pengepungan itu, Sahura mengatakan peristiwa berawal dari demonstrasi mahasiswa Papua di Malang, Jawa Timur, Kamis (15/8). Demonstrasi damai di Balai Kota Malang itu diserang sekelompok orang bertopeng. Akibat penyerangan itu 19 orang luka dan 4 disiram air cabai.

 

Hari berikutnya, sekitar Jumat (16/8) sore, Sahura mengatakan asrama mahasiswa Papua di Surabaya didatangi anggota TNI, Polisi, Satpol PP, dan beberapa ormas. Kedatangan mereka berkaitan dengan dugaan pengerusakan tiang bendera dan pembuangan bendera merah putih ke selokan.

 

Oknum TNI menggedor gerbang asrama dan melontarkan hinaan kepada mahasiswa di dalam asrama. Kemudian disusul puluhan anggota ormas melempari asrama dengan batu dan massa bersorak “usir mahasiswa Papua!”. Pengepungan terhadap asrama mahasiswa Papua di Surabaya itu menyulitkan akses keluar masuk asrama.

 

Bahkan 2 orang mahasiswa yang berniat mengantarkan makanan ke dalam asrama ditangkap aparat kepolisian dan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Sekitar Sabtu (17/8) sore, aparat kepolisian bersenjata laras panjang masuk dan menangkap seluruh orang di dalam asrama. Sahura mencatat 43 orang dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa dan menjelang tengah malam seluruhnya dikembalikan ke asrama.

 

“Aparat sempat menembakkan gas air mata ke asrama, dan menyebabkan satu orang luka pada bagian kaki karena terkena ledakan peluru gas air mata,” kata Sahura dalam jumpa pers di kantor YLBHI/LBH Jakarta, Kamis (22/8/2019). Baca Juga: Masyarakat Sipil Kecam Aksi Pengempungan Asrama Mahasiswa Papua

 

Pengacara publik LBH Papua Emanuel Gobay menjelaskan hasil pemeriksaan Mapolrestabes Surabaya itu menyimpulkan tidak ada mahasiswa Papua yang terbukti merusak tiang bendera atau membuang bendera merah putih di selokan. Perlakuan yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya itu mendapat simpati masyarakat di Papua, sehingga mereka melakukan demonstrasi damai di beberapa kota seperti Manokwari, Nabire, Timika, Fak Fak, Biak, Yapen, dan Sorong.

Tags:

Berita Terkait