Soal Gugatan Polusi Udara, LBH Jakarta Berharap Selesai di Tahap Mediasi
Berita

Soal Gugatan Polusi Udara, LBH Jakarta Berharap Selesai di Tahap Mediasi

Sidang kembali ditunda hingga tiga minggu mendatang.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang polusi udara di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Foto: HMQ
Suasana sidang polusi udara di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Foto: HMQ

Sidang Gugatan No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst terkait polusi udara kembali digelar Kamis (22/8). Seharusnya, agenda sidang sudah memasuki proses pemeriksaan legal standing. Namun karena absennya Kuasa Gubernur Banten dalam persidangan, agenda persidangan masih stagnan pada tahap pemeriksaan kelengkapan surat kuasa para pihak dan sidang diputuskan diundur dalam tiga minggu ke depan. Selain Kuasa Gubernur Banten, Penggugat Intervensi juga tidak hadir dalam persidangan.

 

“Karena Gubernur Banten sebagai turut tergugat I dan penggugat intervensi tidak hadir, sidang akan ditunda tiga minggu lagi, pengadilan akan memanggil kembali dan itu butuh waktu,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri.

 

Sebagai informasi, Petitum yang disampaikan penggugat tak menuntut adanya ganti kerugian baik materiil maupun immaterial, melainkan lebih kepada advokasi kebijakan. Salah satunya, menuntut adanya revisi terhadap PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas provinsi.

 

Usai persidangan, Tim Advokasi LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara mengatakan standar batas baku ambien yang ditetapkan dalam PP a quo disebutnya jauh di bawah standar baku yang ditetapkan WHO.  “Bahkan sudah terlalu lama Indonesia pakai batas baku itu, sudah sejak 20 tahun yang lalu dan sampai sekarang tidak diubah, sudah seharusnya PP itu direvisi,” ujarnya.

 

Ia juga berharap agar pemerintah mulai mengetatkan batas baku mutu ambien dan melakukan koordinasi lintas K/L dan tiga Pemprov yang dijadikan tergugat (Pemprov DKI) dan turut tergugat (Pemprov Banten dan Pemprov Jawa Barat).

 

Seharusnya, katanya, setiap pemerintah provinsi mempunyai kebijakan terkait pencemaran udara ini, masalahnya setiap provinsi itu tidak mempunyai kebijakan tersebut. untuk itulah pihaknya mendorong agar ketiga provinsi tersebut segera membuat kebijakan terkait pencemaran udara dan saling berkoordinasi.

 

“Kenapa harus Banten dan Jawa Barat, karena sifat udara yang bergerak dan ketiga provinsi itu lintas batas. Banten dan Jawa Barat juga daerah industri,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait