​​​​​​​Bahasa Hukum Indonesia: Setelah 45 Tahun Simposium Medan-Parapat
Potret Kamus Hukum Indonesia

​​​​​​​Bahasa Hukum Indonesia: Setelah 45 Tahun Simposium Medan-Parapat

Bahasa hukum sudah mendapat perhatian kalangan ahli bahasa dan ahli hukum sejak 1970-an. Lambat laun makin hilang?

Oleh:
Muhammad Yasin/RFQ/NEE
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Bahasa Hukum Indonesia: Setelah 45 Tahun Simposium Medan-Parapat
Hukumonline

Bagi yang sering berkunjung ke Medan, Sumatera Utara, cobalah sesekali datang ke rumah peninggalan Tjong A Fie di Jalan A. Yani, kawasan Kesawan. Di dalam dinding rumah yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya itu ada sebuah bingkai tentang testamen dalam bahasa Belanda. Seperti terbaca dari testamen itu, pada 20 Oktober 1920 telah datang menghadap Dirk Johan Toeqin de Grave, notaris di Medan, seseorang bernama, Tjong A Fie, mayoor der Chineezen, meminta dicatatkan isi wasiatnya. Isi testamen Tjong A Fie dapat dibaca setiap pengunjung yang datang.

 

Testamen, salah satu istilah yang dikenal dalam hukum pewarisan, lebih dipahami banyak orang sebagai wasiat, yaitu suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dokehendaki setelah ia meninggal dunia. Testamen bersifat satu pihak, dalam arti dikeluarkan oleh orang dan sewaktu-waktu dapat ditarik ketika ia masih hidup. Pasal 874 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur apa yang dimaksud testamen, dan dari sana dapat dilihat syaratnya. Intinya, isi testamen tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Umumnya, suatu testamen berisi apa yang disebut dengan istilah erfstelling, yakni penunjukan seseorang atau beberapa orang sebagai ahli waris yang berhak atas harta waris. Orang yang ditunjuk sebagai ahli waris dalam wasiat itu disebut testamentaire erfgenaam (ahli waris yang ditunjuk berdasarkan wasiat).

 

Kisah tentang testamen Tjong A Fie di Medan bukan hanya mendorong pertanyaan tentang arti kata ‘testamen’ dan sosok Tjong A Fie, tetapi juga mengingatkan betapa pentingnya peran kota Medan dalam perkembangan bahasa hukum di Indonesia. Di Medan pula pada awal 1943 berdiri Lembaga Bahasa Indonesia. Dari kota ini pula –dan kota Parapat di pinggir Danau Toba, pernah menjadi saksi hidup berkumpulnya para ahli hukum dan ahli bahasa dalam Simposium Bahasa dan Hukum.

 

Akademisi yang pernah memimpin Konsorsium Ilmu Hukum, Mardjono Reksodiputro, masih mengingat seminar bahasa dan hukum itu, dan menganggapnya sebagai salah satu tonggak awal perhatian dan perkembangan bahasa hukum di Indonesia. Sejak saat itulah semangat mengembangkan bahasa hukum Indonesia tumbuh berkembang. “Yang saya ingat paling awal adalah seminar bahasa dan hukum di Medan dan Parapat,” ujarnya kepada hukumonline, 17 Juli lalu.

 

Berlangsung pada 25-27 Oktober 1974 Simposium Bahasa dan Hukum menjadi forum perhatian kalangan bahasa dan hukum pada bahasa hukum. Simposium menyepakati bahwa bahasa hukum adalah bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum, dan karena fungsinya mempunyai karakters tersendiri. Karakter bahasa hukum terlepat pada kekhususan istilah, komposisi, dan gaya bahasanya. Simposium juga menyarankan untuk mengambil langkah-langkah. Pertama, melakukan inventarisasi istilah hukum dan pepatah yang telah ada maupun yang sedang dikumpulkan, baik oleh lembaga pemerintah maupun yang dilakukan perorangan. Kedua, melakukan usaha pembakuan atau standarisasi istilah-istilah hukum yang telah ada. Ketiga, melakukan penciptaan istilah-istilah hukum baru.

 

Prof. Mahadi, Guru Besar Fakultas Hukum USU, termasuk yang jadi pembicara dalam simposium itu. Mahadi menyampaikan bahwa bahasa hukum sudah hidup dalam pepatah yang hidup dalam masyarakat, khususnya di Sumatera Utara, sebagaimana dipakai dalam bidang waris, perkawinan, perikatan, warisan, hukum tanah, hukum tata negara, dan hukum perdata internasional. Mahadi adalah salah seorang tokoh hukum yang ikut terlibat dalam pembuatan terjemahan resmi KUHP.

 

Baca juga:

Tags:

Berita Terkait