Sembilan Kebijakan yang Perlu Ditempuh Demi Lindungi Hutan Primer dan Gambut
Berita

Sembilan Kebijakan yang Perlu Ditempuh Demi Lindungi Hutan Primer dan Gambut

Yang terpenting, evaluasi/kaji ulang semua izin prinsip dan eksplorasi dari Menteri Kehutanan, serta evaluasi semua izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dari aspek kepatuhan hukum dengan melibatkan KPK.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kawasan hutan. Foto: SGP
Ilustrasi kawasan hutan. Foto: SGP

Presiden Jokowi Widodo mengatakan krisis iklim dan kerusakan lingkungan menjadi ancaman dunia. Bahkan Indonesia termasuk negara yang rawan bencana alam. “Hampir seluruh wilayah Indonesia merupakan wilayah rentan bencana. Gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus, tsunami, kebakaran hutan, banjir,” kata Jokowi dalam pidato kenegaraan di gedung DPR/MPR, Jumat (16/8) kemarin.

 

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut. Salah satunya, menerbitkan Inpres No.5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Beleid yang dikeluarkan 7 Agustus 2019 itu untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut serta menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

 

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Muhammad Teguh Surya, mengatakan melalui Inpres No.5 Tahun 2019 ini pemerintah menghentikan izin baru di lahan hutan primer dan lahan gambut. Dalam peraturan sebelumnya, pemerintah hanya melakukan moratorium terhadap pemberian izin baru. Teguh menilai kebijakan ini langkah maju Presiden Jokowi.

 

Namun, sejak 9 tahun kebijakan moratorium ini bergulir dari tahun 2011 sampai dibuat permanen tahun 2019, belum terlihat penguatan cakupan dan tingkat perlindungan seluruh hutan alam dan lahan gambut yang tersisa di Indonesia. Inpres No.5 Tahun 2019 masih terbatas pada hutan alam primer saja. Padahal, kata dia, untuk mencapai komitmen iklim Indonesia, sangat penting turut melindungi hutan alam sekunder yang kaya karbon, keanekaragaman hayati, dan menjadi tumpuan hidup masyarakat adat dan lokal.

 

Menurut Teguh, Inpres No.5 Tahun 2019 masih ada celah karena mengatur pengecualian yang melemahkan perlindungan hutan dan lahan gambut. Apalagi Inpres tidak memiliki konsekuensi hukum jika tidak diterapkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pengecualian yang sangat melemahkan komitmen perlindungan hutan alam dan lahan gambut yakni pengecualian terhadap permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip atau izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dari Menteri Kehutanan sebelumnya yang diberikan sebelum 20 Mei 2011.

 

Selain itu, pengecualian perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada. “Seharusnya klausul persetujuan prinsip ini dihilangkan karena sudah berjalan lebih dari delapan tahun, bukan justru ditambah dengan izin eksplorasi,” kata Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019). Baca Juga: Pemerintah Stop Pemberian Izin Baru Hutan Primer dan Lahan Gambut

 

Teguh juga menyayangkan karena Presiden Jokowi sampai saat ini belum memberi instruksi yang jelas dan tegas untuk mengkaji ulang perizinan dan melakukan penegakan hukum. Selama ini, dua hal tersebut tidak pernah tuntas dilakukan, sehingga menyebabkan Indonesia merugi hingga triliunan rupiah dari praktik buruk pengelolaan hutan.

Tags:

Berita Terkait