UU JPH Digugat ke MK, MUI Lakukan Kajian
Berita

UU JPH Digugat ke MK, MUI Lakukan Kajian

Guna mengidentifikasi efektifitas penyelesaian permasalahan-permasalahan yang muncul di daerah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH mengubah sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory) mulai 17 Oktober 2019. Selain itu, beleid itu melahirkan badan baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

 

Rupanya perubahan itu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) meradang lantaran terjadi peralihan kewenangan sertifikasi halal yang semula berada pada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), kini beralih ke BPJPH. Sebagai bentuk protes, LPPOM MUI bersama 31 pimpinan LPPOM MUI provinsi seluruh Indonesia melayangkan uji materi Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 47 ayat (2) UU JPH ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Menurut Direktur LPPOM MUI, Lukmahul Hakim keresahan yang terjadi di 31 Provinsi terjadi karena adanya kesalahan pemerintah dalam mempresentasikan pelaksanaan sertifikasi Jaminan Produk Halal. Dia menilai judicial review tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi atau interpretasi terhadap undang-undang.

 

“Dan poin-poin yang diajukan itu adalah poin-poin yang diduga menyebabkan keresahan karena diduga ada miss-interpretasi. Sebenarnya dimasukkan ke MK itu awalnya karena untuk menyamakan persepsi atau interpretasi terhadap UU, bisa jadi outputnya tidak begitu, MK itu penyemaan persepsi, jadi tidak boleh ada mis-interpretasi,” kata Lukmanul Hakim Rabu, (21/8).

 

Atas dasar itu, dia mengaku jika saat ini MUI Pusat tengah melakukan serangkaian kajian ulang. Kajian itu dilakukan terkait efektifitas MUI untuk menyelesaikan keresahan-keresahan LPPOM MUI di daerah.

 

“Ya tentang efektifitas kita menyelesaikan kerasahan-keresahan didaerah melakui forum apa, di dalam UU nya tidak masalah kita enggak bahas tentang UU tapi karena ada impact yang mis-interpretasi itu harus dijelaskan,” tambahnya.

 

Di sisi lain, Lukmanul membantah jika ada gesekan antara BPJPH dengan MUI. Menurutnya, keberadaan UU Jaminan Produk Halal sudah menjadi keputusan politik di tahun 2014 yang pada proses penyusunannya MUI menjadi pihak yang dilibatkan sejak awal. Namun permasalahannya saat ini, lanjutnya, terletak pada implementasinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait